WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri

M Nurhadi

Senin, 08 Desember 2025 | 10:13 WIB
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri
Dekontaminasi Cesium di Cikande
  • Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, tersangka atas dugaan pencemaran radiasi Cs-137 di Cikande, Banten.
  • Pencemaran disebabkan penggunaan scrap metal domestik terkontaminasi Cs-137 sebagai bahan baku peleburan oleh PT PMT.
  • Tersangka dijerat pasal kesengajaan menyebabkan pencemaran lingkungan dan telah dicekal.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137, secara resmi menetapkan Lin Jingzhang, Warga China yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan serius dan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten.

Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menguak adanya pelanggaran lingkungan hidup dan temuan paparan radiasi tinggi di area tungku pembakaran milik PT PMT.

Sebelum dijadikan sebagai tersangka, dalam pemberitaan Suara.com sebelumnya. Lin Jingzhang sempat pergi dari Indonesia tanpa keterangan yang jelas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 26 dan 29 Agustus 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan penyidik mencatat paparan radiasi yang mengkhawatirkan, mencapai 216 microsievert/jam pada tungku luar dan bahkan hingga 700 microsievert/jam pada tungku dalam.

Sumber Pencemaran dan Modus Pelanggaran

Satgas Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 mengungkapkan bahwa sumber radioaktif Cs-137 berasal dari scrap metal (logam rongsokan) yang digunakan PT PMT sebagai bahan baku peleburan (smelting).

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa scrap yang terpapar Cs-137 tersebut berasal dari sumber dalam negeri.

PT PMT membelinya dari tempat penjualan barang bekas atau rongsokan yang di dalamnya terdapat peralatan bekas industri yang telah terkontaminasi isotop radioaktif.

Berdasarkan keterangan yang diterima, PT PMT memiliki 66 pemasok di tahun 2024 (dari Jakarta, Banten, Tangerang, Surabaya) dan 82 pemasok di tahun 2025 (dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatra), dengan total bahan baku yang diterima mencapai 3.548,7 ton.

Selain penggunaan bahan baku terkontaminasi, penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah.

Penyidik dari Satgas dan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya limbah sisa industri berupa refraktori bekas (diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya/B3) bertekstur padat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga.

Bahkan, ada dugaan PT PMT membuang limbah bekas produksi ini ke salah satu lapak rongsok di Cikande.

Pasal yang Diterapkan dan Pencekalan

Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Frans Cahyono, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran Cs-137 oleh PT PMT. Tersangka Lin Jingzhang dijerat dengan:

Pasal 98 Ayat (1): Mengenai unsur kesengajaan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pasal 103 dan Pasal 104 juncto Pasal 116

Sebagai tindak lanjut, Polri telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka, dan Dirjen Imigrasi telah resmi melarang Lin Jingzhang bepergian ke luar negeri.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari berbagai pihak, mulai dari manajemen PT PMT, pemasok bahan baku, pemilik lapak rongsok, BAPETEN, hingga pihak kawasan industri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan Wajib Nonton Yummy Yummy Yummy, Drama China tentang Kuliner

5 Alasan Wajib Nonton Yummy Yummy Yummy, Drama China tentang Kuliner

Your Say | Sabtu, 06 Desember 2025 | 16:15 WIB

Ulasan Drama City of Romance: Rahasia dan Perlindungan dalam Kebohongan

Ulasan Drama City of Romance: Rahasia dan Perlindungan dalam Kebohongan

Your Say | Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:07 WIB

Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen

Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 19:48 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB