Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Desember 2025 | 12:53 WIB
Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra
Foto udara Sungai Nanggang yang meninggi di kawasan permukiman bekas terdampak banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Sabtu (6/12/2025). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc]
  • Mantan penyidik KPK Praswad menduga korupsi izin sumber daya alam memicu bencana banjir dan longsor di Sumatra.
  • Praktik suap izin menyebabkan eksploitasi alam berlebihan merusak fungsi hutan penahan bencana ekologis.
  • Korupsi sektor lingkungan melibatkan jaringan luas dan berdampak merugikan masyarakat serta merupakan kejahatan luar biasa.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menduga adanya korupsi yang berdampak bagi lingkungan sehingga menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.

Salah satu praktik yang dia duga terjadi ialah korupsi dalam pemberian izin pengelolaan sumber daya alam seperti penebangan kayu dan pertambangan yang menjadi akar kerusakan lingkungan secara sistematis.

“Modus suap untuk mengamankan izin, baik yang bersifat fiktif maupun yang diiringi pelanggaran tertentu, telah menyebabkan eksploitasi alam secara berlebihan dan tidak terkendali. Izin resmi yang dikeluarkan atas dasar suap dan transaksi gelap, bukan berdasarkan kajian lingkungan yang benar, pada hakikatnya adalah izin untuk menghancurkan,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Hal itu dinilai menggerus daya dukung lingkungan, menghancurkan hutan sebagai penahan air dan pencegah erosi, serta mencemari air dan tanah secara langsung.

Dengan begitu, lanjut dia, fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem dan penahan bencana punah, sehingga masyarakat menjadi rentan terhadap banjir bandang, longsor, dan bencana ekologis lainnya. 

“Hal ini semakin menguatkan pondasi bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan penderitaan rakyat sampai di titik terdalam. Segala upaya untuk menurunkan klasifikasi kejahatan korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa adalah sesat dan menyesatkan,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, dia menyebut korupsi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan seringkali melibatkan jaringan yang luas, mulai dari pejabat daerah, penegak hukum, hingga pengusaha.

“Praktik ‘uang pelicin’ untuk melancarkan izin atau menghindari sanksi telah membuat aturan perlindungan lingkungan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tegas Praswad.

Kerusakan yang terjadi di Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut sebagai bukti nyata dari kegagalan pengawasan dan penegakan hukum akibat terjadinya praktik korupsi. 

Untuk itu, Praswad menyebut momentum bencana alam ini harus dijadikan wake up call untuk mengevaluasi dan membersihkan seluruh proses perizinan dan pengawasan di sektor sumber daya alam.

Kemudian, Praswad juga menegaskan pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup pada hakikatnya adalah aksi penyelamatan kemanusiaan. 

“Setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran perlindungan lingkungan atau diterima sebagai suap untuk mengabaikan aturan, berubah menjadi biaya yang harus dibayar mahal oleh masyarakat, yakni berupa nyawa yang melayang, keluarga yang kehilangan tempat tinggal, petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian, serta kerusakan alam yang membutuhkan pemulihan bertahun-tahun,” tutur Praswad.

“Korupsi yang menggerogoti sektor lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Setiap kali kita membiarkan satu izin terbit karena suap, satu pengawasan dilupakan karena imbalan, sama saja kita menyetujui izin untuk bencana yang berulang, di mana rakyat kecil yang selalu menjadi korbannya,” tambah dia.

Praswad lantas menyampaikan duka cita untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra yang dipicu oleh kerusakan lingkungan.

“Semoga musibah ini menguatkan tekad bersama untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Praswad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Sumatra Terus Dikebut, Kondisi di Aceh Paling Parah

Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Sumatra Terus Dikebut, Kondisi di Aceh Paling Parah

News | Senin, 08 Desember 2025 | 12:44 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

News | Senin, 08 Desember 2025 | 12:08 WIB

Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup

Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup

News | Senin, 08 Desember 2025 | 11:55 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB