Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Senin, 08 Desember 2025 | 17:35 WIB
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di DPR RI, Senin (8/12/2025). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca 10 detik
  • DPP Partai Gerindra mendesak Kemendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akibat abai saat bencana.
  • Desakan muncul karena Mirwan pergi umrah saat Aceh Selatan dilanda banjir dan tanah longsor parah tanpa izin pusat.
  • Mirwan juga dicopot dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebelum proses investigasi sanksi administratif berjalan.

Suara.com - Sikap tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh DPP Partai Gerindra terhadap kadernya yang dinilai abai terhadap penderitaan rakyat.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mengambil langkah keras, berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Desakan ini muncul sebagai respons atas tindakan kontroversial Mirwan, yang diketahui meninggalkan wilayahnya untuk pergi umrah justru di saat Kabupaten Aceh Selatan sedang dikepung bencana banjir dan tanah longsor yang parah.

Langkah Dasco ini menegaskan, integritas dan rasa krisis (sense of crisis) pemimpin daerah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Dasco mengungkapkan, pihaknya telah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Gerindra meminta agar pemerintah pusat tidak ragu menerapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri Pak Tito untuk penerapan UU 23/2014. Tidak hanya diperiksa, kami juga mengusulkan agar diberhentikan sementara," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di DPR RI, Senin (8/12/2025). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di DPR RI, Senin (8/12/2025). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Urgensi Penunjukan Pelaksana Tugas

Bagi Dasco, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, pemberhentian sementara bukan sekadar hukuman, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan penanganan bencana di daerah tersebut.

Baca Juga: Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya

Kekosongan kepemimpinan yang efektif di tengah krisis kemanusiaan akibat banjir dinilai sangat berbahaya. Oleh karena itu, ia meminta Kemendagri segera menunjuk figur pengganti yang kompeten.

Dasco menekankan, kehadiran seorang pemimpin di tengah warga yang terdampak bencana adalah hal krusial untuk memastikan distribusi bantuan dan manajemen krisis berjalan lancar.

“Segera ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas harian. Ini penting, agar penanggulangan bencana di daerah itu bisa maksimal," jelas Dasco.

Kronologi dan Pelanggaran Prosedural

Kasus ini bermula ketika publik menyoroti ketidakhadiran Mirwan MS di lapangan saat bencana banjir bandang dan longsor menerjang Aceh Selatan pada akhir November 2025.

Alih-alih memimpin penanggulangan bencana, sang kepala daerah justru diketahui bertolak ke Tanah Suci Mekkah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI