Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2025 | 09:40 WIB
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Bidik layar]
Baca 10 detik
  • Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dikritik karena umrah saat bencana, memicu desakan pemberhentian oleh publik.
  • Wakil Ketua DPR Dasco mengarahkan keputusan pemberhentian permanen harus melalui mekanisme politik DPRD setempat sesuai hukum.
  • Kemendagri telah memeriksa bupati dan berkoordinasi mendorong pemberhentian sementara sambil menunggu rekomendasi sanksi.

Suara.com - Gelombang sorotan publik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya, terus membesar.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme ketatanegaraan, terkait sanksi bagi kepala daerah yang dinilai lalai dalam tanggung jawabnya.

Dasco menegaskan, meskipun desakan publik untuk memberhentikan Mirwan MS secara permanen sangat kuat, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tetap atau permanen bukanlah keputusan sepihak dari pusat, melainkan harus melalui proses politik di tingkat daerah.

"Indonesia adalah negara demokratis, sehingga semua hal harus sesuai mekanisme. Soal ini, serahkan kepada DPRD setempat," kata Dasco, Senin (8/12/2025).

Pernyataan ini menegaskan bola panas kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki wewenang untuk menggelar sidang paripurna guna mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemimpin di saat krisis.

Namun, bukan berarti pemerintah pusat tinggal diam. Dasco mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah cepat yang diambil adalah mendorong pemberhentian sementara agar roda pemerintahan dan penanganan bencana tidak lumpuh.

Baca Juga: Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam

Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Dalam lingkup kepartaian, Gerindra sudah mengusulkan ke Kemendagri untuk evaluasi, menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2024. Jadi selain dibina, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara," kata dia.

Setelahnya, kata Dasco, Kemendagri bisa menunjuk pelaksana tugas bupati agar kepemimpinan dan penanggulangan bencana di Aceh Selatan bisa maksimal.

Langkah tegas ini dinilai krusial mengingat situasi di Aceh Selatan membutuhkan kehadiran pemimpin yang fokus penuh pada mitigasi bencana dan penyelamatan warga.

Ketidakhadiran bupati di lapangan dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan tanggung jawab publik.

Gerindra Ambil Langkah Duluan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI