DPR Desak Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra dalam 30 Hari

Selasa, 09 Desember 2025 | 12:49 WIB
DPR Desak Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra dalam 30 Hari
Kendaraan melintas di jalan yang berada di antara lahan pertanian yang rusak akibat terendam banjir dan lumpur banjir bandang di Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/12/2025). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi IV DPR RI mendesak Kemenhut segera mengungkap pelaku pelanggaran penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera.
  • Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran pada 12 perusahaan di Sumatera Utara terkait bencana tersebut berdasarkan Raker 4 Desember 2025.
  • Menteri Kehutanan berencana mencabut izin sekitar 20 PBPH di seluruh Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," sambungnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap 12 perusahaan tersebut akan segera berjalan. Saat ini, tim Gakkum Kemhut masih berada di lapangan untuk mendalami bukti-bukti pelanggaran.

"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tambahnya.

Selain penegakan hukum pidana dan perdata, Menhut juga menyiapkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin. 

Raja menyatakan akan mencabut izin sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk.

Rencana pencabutan izin seluas kurang lebih 750.000 hektare ini tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera. Namun, ia menegaskan langkah ini masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI