Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:32 WIB
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
  • Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
  • Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.

Hukuman penjara maksimal untuk korupsi di Indonesia adalah seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, meskipun pidana mati dapat dijatuhkan. Tapi praktiknya sangat sulit.

Secara umum, rentang hukuman penjara di Indonesia bervariasi:

Pasal 2 (Memperkaya Diri): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Selain denda besar, hukuman tambahan di Indonesia mencakup perampasan aset hasil korupsi, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI