Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia

M Nurhadi

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:32 WIB
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)
  • Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
  • Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
  • Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.

Suara.com - Berbeda dengan Indonesia, di China, seorang koruptor bisa dihukum mati. Itulah yang terjadi pada Gou Zhongwen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Administrasi Umum Olahraga China—posisi setingkat menteri olahraga.

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng di Provinsi Jiangsu, pada Senin (8/12/2025), memvonis Gou dengan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus penerimaan suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gou Zhongwen (68) tergolong sangat serius, mengingat besarnya suap yang diterima, dampaknya yang parah secara sosial, dan kerugian signifikan yang ditimbulkan terhadap negara serta kepentingan publik.

Gou terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 236 juta yuan (sekitar Rp557 miliar) selama rentang waktu 2009 hingga 2024.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kepada kelompok tertentu.

Gou, yang pernah menjabat Kepala Administrasi Umum Olahraga China pada periode 2016-2022, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan seluruh aset pribadinya.

Secara terpisah, Gou juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada 2012-2013 saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, yang terbukti merugikan aset publik dan kepentingan negara.

Pengadilan menggabungkan kedua hukuman tersebut, menjatuhkan vonis mati yang ditangguhkan dua tahun, dan memerintahkan seluruh keuntungan haram beserta bunganya dikembalikan ke kas negara.

Meskipun kejahatannya berat, Gou mendapat sedikit keringanan karena ia mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan, mengungkap kasus suap yang sebelumnya belum diketahui, dan telah mengembalikan seluruh keuntungan haram.

Di China, hukuman mati yang ditangguhkan selama dua tahun biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan tersebut. 

Namun, pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Hal ini memastikan bahwa jika hukuman mati tunda diubah menjadi penjara seumur hidup, Gou akan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Perbandingan dengan Hukuman Korupsi di Indonesia

Kasus Gou Zhongwen menyoroti perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana korupsi antara China dan Indonesia.

Di Indonesia, dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman penjara maksimal untuk korupsi di Indonesia adalah seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, meskipun pidana mati dapat dijatuhkan. Tapi praktiknya sangat sulit.

Secara umum, rentang hukuman penjara di Indonesia bervariasi:

Pasal 2 (Memperkaya Diri): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Selain denda besar, hukuman tambahan di Indonesia mencakup perampasan aset hasil korupsi, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:32 WIB

Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6

Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6

News | Senin, 08 Desember 2025 | 13:07 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:27 WIB

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:18 WIB

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:11 WIB

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:09 WIB

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:51 WIB

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:39 WIB

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:31 WIB

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:29 WIB

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB