Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia

M Nurhadi

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:32 WIB
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)
baca 10 detik
  • Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
  • Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
  • Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.

Suara.com - Berbeda dengan Indonesia, di China, seorang koruptor bisa dihukum mati. Itulah yang terjadi pada Gou Zhongwen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Administrasi Umum Olahraga China—posisi setingkat menteri olahraga.

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng di Provinsi Jiangsu, pada Senin (8/12/2025), memvonis Gou dengan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus penerimaan suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gou Zhongwen (68) tergolong sangat serius, mengingat besarnya suap yang diterima, dampaknya yang parah secara sosial, dan kerugian signifikan yang ditimbulkan terhadap negara serta kepentingan publik.

Gou terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 236 juta yuan (sekitar Rp557 miliar) selama rentang waktu 2009 hingga 2024.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kepada kelompok tertentu.

Gou, yang pernah menjabat Kepala Administrasi Umum Olahraga China pada periode 2016-2022, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan seluruh aset pribadinya.

Secara terpisah, Gou juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada 2012-2013 saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, yang terbukti merugikan aset publik dan kepentingan negara.

Pengadilan menggabungkan kedua hukuman tersebut, menjatuhkan vonis mati yang ditangguhkan dua tahun, dan memerintahkan seluruh keuntungan haram beserta bunganya dikembalikan ke kas negara.

Meskipun kejahatannya berat, Gou mendapat sedikit keringanan karena ia mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan, mengungkap kasus suap yang sebelumnya belum diketahui, dan telah mengembalikan seluruh keuntungan haram.

baca juga

Di China, hukuman mati yang ditangguhkan selama dua tahun biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan tersebut. 

Namun, pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Hal ini memastikan bahwa jika hukuman mati tunda diubah menjadi penjara seumur hidup, Gou akan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Perbandingan dengan Hukuman Korupsi di Indonesia

Kasus Gou Zhongwen menyoroti perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana korupsi antara China dan Indonesia.

Di Indonesia, dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman penjara maksimal untuk korupsi di Indonesia adalah seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, meskipun pidana mati dapat dijatuhkan. Tapi praktiknya sangat sulit.

Secara umum, rentang hukuman penjara di Indonesia bervariasi:

Pasal 2 (Memperkaya Diri): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Selain denda besar, hukuman tambahan di Indonesia mencakup perampasan aset hasil korupsi, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:32 WIB

Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6

Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6

News | Senin, 08 Desember 2025 | 13:07 WIB

Terkini

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

×