Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia

M Nurhadi

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:32 WIB
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)
baca 10 detik
  • Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Olahraga China, divonis mati dengan penangguhan dua tahun pada 8 Desember 2025.
  • Ia terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat di China.
  • Hukuman China berbeda dengan Indonesia yang maksimalnya penjara seumur hidup, meskipun pidana mati dimungkinkan secara hukum.

Suara.com - Berbeda dengan Indonesia, di China, seorang koruptor bisa dihukum mati. Itulah yang terjadi pada Gou Zhongwen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Administrasi Umum Olahraga China—posisi setingkat menteri olahraga.

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng di Provinsi Jiangsu, pada Senin (8/12/2025), memvonis Gou dengan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus penerimaan suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gou Zhongwen (68) tergolong sangat serius, mengingat besarnya suap yang diterima, dampaknya yang parah secara sosial, dan kerugian signifikan yang ditimbulkan terhadap negara serta kepentingan publik.

Gou terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 236 juta yuan (sekitar Rp557 miliar) selama rentang waktu 2009 hingga 2024.

Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kepada kelompok tertentu.

Gou, yang pernah menjabat Kepala Administrasi Umum Olahraga China pada periode 2016-2022, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan seluruh aset pribadinya.

Secara terpisah, Gou juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada 2012-2013 saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Beijing, yang terbukti merugikan aset publik dan kepentingan negara.

Pengadilan menggabungkan kedua hukuman tersebut, menjatuhkan vonis mati yang ditangguhkan dua tahun, dan memerintahkan seluruh keuntungan haram beserta bunganya dikembalikan ke kas negara.

Meskipun kejahatannya berat, Gou mendapat sedikit keringanan karena ia mengaku bersalah, menunjukkan penyesalan, mengungkap kasus suap yang sebelumnya belum diketahui, dan telah mengembalikan seluruh keuntungan haram.

baca juga

Di China, hukuman mati yang ditangguhkan selama dua tahun biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan tersebut. 

Namun, pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Gou tidak berhak mendapat pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Hal ini memastikan bahwa jika hukuman mati tunda diubah menjadi penjara seumur hidup, Gou akan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Perbandingan dengan Hukuman Korupsi di Indonesia

Kasus Gou Zhongwen menyoroti perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana korupsi antara China dan Indonesia.

Di Indonesia, dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman penjara maksimal untuk korupsi di Indonesia adalah seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, meskipun pidana mati dapat dijatuhkan. Tapi praktiknya sangat sulit.

Secara umum, rentang hukuman penjara di Indonesia bervariasi:

Pasal 2 (Memperkaya Diri): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Selain denda besar, hukuman tambahan di Indonesia mencakup perampasan aset hasil korupsi, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:32 WIB

Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6

Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6

News | Senin, 08 Desember 2025 | 13:07 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×