Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:02 WIB
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (dua dari kiri). (Suara.com/Faqih)
  • Amnesty International Indonesia menemukan aparat menembakkan gas air mata GLI-F4 berbahaya pada aksi massa akhir Agustus 2025.
  • Polisi terbukti menembakkan gas air mata ke arah Stasiun Karet Jakarta, area tertutup yang dilarang.
  • Aparat juga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap peserta aksi yang telah tertangkap.

Suara.com - Fakta baru yang mengkhawatirkan diungkap oleh Amnesty International Indonesia terkait penanganan aksi massa pada akhir Agustus 2025.

Organisasi hak asasi manusia ini menemukan bukti penggunaan granat gas air mata berbahaya oleh aparat kepolisian, sebuah tindakan yang disebut melanggar hukum dan berpotensi mematikan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, membeberkan bahwa selain penggunaan water cannon yang tidak tepat, pihaknya mengidentifikasi aparat menembakkan granat gas air mata jenis GLI-F4 ke arah kerumunan massa.

Jenis granat ini bukanlah gas air mata biasa. Temuan Amnesty menunjukkan bahwa GLI-F4 dapat memicu iritasi parah pada mata dan kulit, serta menyebabkan gangguan pernapasan serius dalam radius hingga 75 meter.

Lebih dari itu, Usman menyebut granat ini juga dapat mengakibatkan cedera fisik yang serius, menjadi alasan mengapa penggunaannya telah dilarang untuk penegakan hukum di banyak negara.

Usman menegaskan bahwa jenis granat ini sangat berbahaya dan telah menjadi sorotan internasional.

“Amnesty International telah berulang kali menyerukan larangan penggunaan senjata ini dalam penegakan hukum karena bahaya besar yang dapat ditimbulkannya,” ujarnya.

Bukti pelanggaran prosedur tidak berhenti di situ. Amnesty International Indonesia juga mengantongi bukti video yang menunjukkan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah Stasiun Karet, Jakarta, pada 28 Agustus lalu.

Menembakkan proyektil gas air mata ke area tertutup seperti stasiun merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang.

Selain penggunaan senjata yang tidak proporsional, sorotan tajam juga diarahkan pada tindakan kekerasan fisik.

Amnesty menemukan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan, di mana aparat melakukan pemukulan dengan tongkat terhadap para peserta aksi yang sudah tertangkap dan tidak lagi memberikan ancaman.

“Polisi menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan untuk menangkap pengunjuk rasa yang sudah tidak berdaya, memukul mereka dengan tongkat pentungan, tongkat atau senjata lainnya,” ujar Usman.

Lebih jauh, Usman memberikan penilaian tajam terhadap kapabilitas aparat dalam menangani massa.

Menurutnya, serangkaian insiden ini menunjukkan pola yang membahayakan keselamatan publik.

“Polisi Indonesia telah menunjukkan ketidakmampuan mereka menggunakan senjata kurang mematikan secara bertanggung jawab dan sah. Menembakkan gas air mata di area tertutup atau langsung ke arah orang bukan saja tindakan ceroboh, itu melanggar hukum dan berpotensi mematikan,” imbuhnya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh

Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:26 WIB

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:12 WIB

'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara

'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara

News | Kamis, 20 November 2025 | 15:29 WIB

Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang

Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:18 WIB

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

News | Selasa, 18 November 2025 | 18:17 WIB

Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus

Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus

News | Kamis, 13 November 2025 | 19:00 WIB

Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

News | Rabu, 12 November 2025 | 18:06 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB