Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:39 WIB
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
Ilustrasi Silfester Matutina. (Tim Grafis Suara.com)
baca 10 detik
  • Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah sejak 2019, belum dieksekusi meskipun putusan MA sudah inkracht.
  • Kasus ini berawal dari orasi 2017 menuding Jusuf Kalla terkait isu SARA dan korupsi keluarga pada Pilkada DKI.
  • Kegagalan eksekusi menimbulkan persepsi hukum tidak objektif, diduga akibat kedekatan terpidana dengan kekuasaan politik.

Suara.com - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap 9 Desember menjadi momen ironi yang menampar wajah penegakan hukum di Indonesia. Saat semangat antikorupsi digelorakan, publik justru disuguhi 'drama' seorang terpidana yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2019, namun hingga kini masih bebas melenggang.

Dia adalah Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi preseden buruk yang mempertontonkan bagaimana putusan pengadilan tertinggi bisa terabaikan, memunculkan pertanyaan, mengapa Silfester Matutina belum juga dieksekusi dan benarkah ada manusia yang kebal hukum di republik ini?

Jejak Kasus

Timeline kasus Silfester Matutina. (Suara.com/Emma)
Timeline kasus Silfester Matutina. (Suara.com/Emma)

Untuk memahami kejanggalan ini, kita perlu menarik mundur ke tahun 2017. Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Laporan itu dipicu oleh orasi Silfester yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam orasinya, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 dan mengaitkannya dengan kepentingan korupsi keluarga.

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla... untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla," demikian kutipan orasi yang membawanya ke meja hijau.

Proses hukum berjalan hingga puncaknya pada 20 Mei 2019, saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan ini final dan mengikat.

baca juga

Namun, eksekusi yang menjadi wewenang Kejaksaan tak kunjung dilaksanakan. Berbagai dalih mengemuka.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, sempat beralasan bahwa penundaan eksekusi terjadi karena pandemi Covid-19. Sebuah alasan yang dianggap publik tidak cukup kuat untuk menunda kewajiban hukum selama bertahun-tahun.

Kasus ini kembali meledak ke permukaan saat pakar telematika Roy Suryo, yang dilaporkan oleh Silfester atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, balik "menyerang".

Roy Suryo mengingatkan publik bahwa Silfester adalah seorang terpidana yang belum dieksekusi. Sejak saat itu, sorotan tajam kembali mengarah pada Silvester dan Kejaksaan.

Manuver Hukum dan Drama yang Tak Berujung

Di tengah desakan publik, Silfester sempat mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Klaim yang tak relevan, karena dalam hukum pidana, perdamaian tidak bisa menggugurkan eksekusi vonis yang telah inkracht.

Ia juga sempat mencoba manuver hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Langkah ini pun penuh kejanggalan. Idealnya, seorang terpidana yang mengajukan PK harus sedang menjalani masa hukuman. Namun, Silfester yang belum sehari pun dipenjara, tetap bisa mengajukan PK.

Drama berlanjut ketika ia dua kali absen dalam sidang PK yang diajukannya sendiri, hingga hakim akhirnya menggugurkan permohonan tersebut.

Kubu Roy Suryo bahkan telah mendatangi Kejaksaan Agung, mengadukan lambatnya kinerja Kejari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, hingga detik ini, Silfester belum juga dieksekusi.

Dosa Jariyah Penegakan Hukum

Ilustrasi Silfester Matutina. (Tim Grafis Suara.com)
Ilustrasi Silfester Matutina. (Tim Grafis Suara.com)

Mandeknya eksekusi ini mengundang analisis tajam dari para pakar hukum. Kuat dugaan, posisi Silfester sebagai pentolan relawan pendukung penguasa, baik pada Pilpres 2019 maupun 2024, menjadi "tameng" yang membuatnya sulit disentuh.

Pakar hukum dari Universitas Taruma Negara (Untar), Hery Firmansyah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya objektif dan menjalankan prosedur tanpa pandang bulu.

Kegagalan mengeksekusi Silfester bisa menjadi cerminan buruk tidak hanya bagi hukum, tetapi juga bagi tatanan sosial.

Masyarakat bisa berasumsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan jika seseorang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

“Nah ini kan tentu menjadi sesuatu hal yang tidak baik dengan praktik penegakan hukum. Baik sekarang ataupun masa yang akan datang, karena ini akan menjadi dosa jariyah dalam tanda petik,” kata Hery kepada Suara.com, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Kejaksaan sebagai eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan. Jika tidak, maka timbul pertanyaan besar mengenai integritas lembaga tersebut.

Aparat harus bertindak layaknya patung dewi keadilan yang matanya tertutup, menilai secara objektif tanpa subjektivitas.

“Patung dewi keadilan itu matanya gak kebuka berati dia menilai itu secara objektif tidak ada subjektif,” ucapnya.

Jika terus dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.

Ketika aparat yang diberi mandat oleh undang-undang justru tidak melaksanakan perintah undang-undang, dalam hal ini putusan pengadilan, maka tindakan itu sama saja dengan melawan hukum itu sendiri.

“Ketika dia tidak melakukan, hak dan kewajiban yang diperintahkan menurut Undang-undang, sama saja menentang Undang-undang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan tadi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta

Peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta

Foto | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:08 WIB

KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar

KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:56 WIB

Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina

Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina

News | Rabu, 12 November 2025 | 16:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina

News | Selasa, 11 November 2025 | 19:26 WIB

Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?

Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi

Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:21 WIB

Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!

Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Terkini

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

Tekno | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:12 WIB

6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu

6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap

Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat

Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08 WIB

5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam

Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman

Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:00 WIB

7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia

7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera

Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:51 WIB

×