Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
Silfester Matutina saat bersama Jokowi. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Eks Jubir Gus Dur, Adhie Massardi, menyebut keberhasilan Kejagung mengembalikan uang negara Rp13 triliun menjadi "lelucon" karena kegagalan mengeksekusi loyalis Jokowi, Silfester Matutina
  • Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Mei 2019 atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, namun hingga kini belum ditahan
  • Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina telah dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan pada Agustus 2025, menguatkan status hukumnya sebagai terpidana yang siap dieksekusi

Suara.com - Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang negara sebesar Rp13 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO seolah kehilangan gaungnya di mata publik. Sorotan tajam justru datang dari mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, yang menganggap prestasi jumbo itu menjadi "bodor" atau lelucon.

Penyebabnya satu, penyidik Kejagung dinilai tidak berani menangkap dan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, seorang loyalis Joko Widodo yang vonisnya telah inkrah sejak 2019.

Kritikan ini dilontarkan Adhie melalui akun X pribadinya, yang dikutip pada Senin (27/10/2025). Ia menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum yang membuat pencapaian besar Kejagung menjadi kurang diapresiasi.

"Sebenarnya ini 100% uang beneran. Bukan uang2an monopoli. Tapi jadi terasa bodor karena Kejaksaan RI tak kunjung berani nangkap Silfester Matutina, pimpinan Solidaritas Pendukung Joko Widodo. Itu sebab why prestasi besar Kejaksaan RI kurang direspons publik," tulis Adhie.

Sentimen serupa juga ramai di media sosial. Akun X Si Mberot bahkan menyindir Kejagung seolah amnesia terhadap tugasnya mengeksekusi terpidana.

"Silfester Matutina Divonis 1,5 tahun Penjara Sejak 2019 namun lupa dieksekusi oleh KEJAKSAAN hingga sekarang!? Kebebasannya Tanpa Batas," cuit akun tersebut.

Untuk diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus hukum atas tuduhan memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam orasinya pada 15 Mei 2017, Silfester secara terbuka menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Tidak hanya itu, ia juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta saat itu.

Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahun penjara. Putusan ini tercatat dalam Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi

Upaya hukum lanjutan Silfester melalui peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah dinyatakan gugur pada pertengahan Agustus 2025, namun eksekusi penahanan tak kunjung dilakukan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI