Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber

Bangun Santoso

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:23 WIB
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat menyampaikan pers rilis terkait kayu terdampar di Pesibar Barat. Bandarlampung, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
  • Ratusan log kayu raksasa terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, ditemukan warga pada 6 Desember.
  • Polda Lampung memastikan kayu tersebut legal milik PT Minas Pagai Lumber dengan izin dari Kemenhut.
  • Kayu tersebut jatuh ke laut pada 7 November akibat mesin kapal mati karena masalah teknis dan cuaca buruk.

Suara.com - Misteri di balik ratusan batang kayu log berukuran raksasa yang terdampar dan membuat heboh kawasan wisata Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung akhirnya terungkap.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik PT Minas Pagai Lumber, sebuah perusahaan yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Setelah melakukan penelusuran dan koordinasi mendalam, polisi menegaskan bahwa status kayu tersebut legal dan berasal dari kawasan hutan yang memiliki izin pemanfaatan.

"Hasil koordinasi dengan Kemenhut bahwa PT Minas diberikan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, dengan IUP HHKHH seluas kurang lebih 78 ribu hektare," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Kapolda membeberkan, legalitas perusahaan tersebut ditopang oleh dokumen perizinan yang telah berjalan puluhan tahun dan diperpanjang secara berkala.

Ia mengungkapkan bahwa izin pemanfaatan hutan tersebut tertuang dalam SK Nomor 550/1995 Tanggal 11 Oktober 1995, dan dilakukan perpanjangan di Tahun 2013 sesuai SK 502 Menhut/II 2013 tanggal 14 Juli 2013, yang berlaku surut sejak Tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

"Perizinan tersebut sesuai peraturan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata hutan dan pengurusan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Insiden yang sempat menarik perhatian publik ini bermula dari laporan masyarakat. Kapolda menjelaskan bahwa kayu logistik yang ditemukan di Pantai Tanjung Setia tersebut diketahui pada Sabtu (6/12) berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke TKP, kami dapatkan informasi bahwa kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal yang membawa 986 batang log atau sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan, kapal tersebut tengah dalam perjalanan jauh mengangkut muatan bernilai tinggi.

Ia mengatakan kapal tersebut berangkat dari Mentawai Sumatera Barat, menuju ke PT Makmur Cemerlang melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, perjalanan kapal tersebut berubah menjadi bencana di tengah laut. Penyebabnya adalah masalah teknis yang diperparah oleh kondisi cuaca buruk.

"Namun pada Rabu (5/11) Tepatnya di perairan Tanjung setia kapal yang mengangkut kayu tersebut mati mesin. Karena balingnya terlilit sampah sehingga mesin kapal tidak mampu menarik tongkang," kata dia.

Setelah mesin mati, kapal dan tongkang pengangkut kayu menjadi tak terkendali di tengah amukan ombak.

Kemudian, lanjut dia, karena kondisi ombak cukup tinggi kapal terombang-ambing, pada 7 November, tali jangkar putus yang mengakibatkan kapal tongkang miring dan sebagian kayu jatuh ke laut Pantai Tanjung Setia.

Tim kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan menyeluruh.

"Selanjutnya polisi datang ke TKP melakukan evakuasi penyelamatan terhadap awak kapal tersebut. Ada 14 awak kapal di sana. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap angkutan kapal juga dilakukan yang berisi kayu log. Yaitu dokumen angkut berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH, serta melakukan penelusuran label barcode pada beberapa batang kayu teridentifikasi dalam sistem penatausahaan hasil hasil hutan (SIPUH)," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 20:05 WIB

KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?

KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 19:53 WIB

Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:00 WIB

PT Minas Pagai Lumber Punya Kaitan Sosok Haji Juragan Kayu, Siapa Pemiliknya?

PT Minas Pagai Lumber Punya Kaitan Sosok Haji Juragan Kayu, Siapa Pemiliknya?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:41 WIB

Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar

Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 14:58 WIB

Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat

Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 12:08 WIB

Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung

Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:45 WIB

Terkini

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:01 WIB

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:51 WIB

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:51 WIB

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB