Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

Galih Prasetyo

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:00 WIB
Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Seorang bocah berjalan meniti kayu-kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). [ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/foc]
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana alam.
  • Kayu hanyut dikategorikan kayu temuan, pemanfaatannya harus sesuai UU serta menjamin ketelusuran dan pelaporan penggunaan.
  • Pemanfaatan kayu dilakukan bersama lintas instansi, disertai penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu dari lokasi hutan.

Suara.com - Kementerian Kehutanan resmi mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di sejumlah wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan penggunaan material tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabanjir, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi.

Sejumlah daerah terdampak banjir mengalami kerusakan berat pada rumah warga, jembatan, fasilitas publik, hingga tanggul.

Dengan izin ini, material kayu yang sebelumnya menghambat proses evakuasi kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan jembatan darurat, struktur tanggul, dan sarana penting lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses rekonstruksi di tiga provinsi yang saat ini menghadapi keterbatasan akses logistik akibat kerusakan infrastruktur.

Meski dapat dimanfaatkan, Laksmi menegaskan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum yang jelas.

Material itu dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

baca juga

“Pemanfaatan kayu hanyut wajib menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan,” tegasnya.

Setiap batang kayu yang digunakan harus melalui proses pelaporan dan pencatatan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi illegal logging yang disamarkan sebagai kayu hanyutan.

Kementerian Kehutanan juga memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut akan dilakukan secara lintas-instansi.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.

Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan material benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi aktivitas pemanfaatan hutan di ketiga provinsi terdampak.

Penghentian ini dilakukan untuk mencegah penebangan liar yang mungkin memanfaatkan momentum bencana dengan mengalihkan kayu hasil tebangan sebagai “kayu hanyut”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:16 WIB

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 18:26 WIB

Beberapa Wilayah Aceh Masih Gelap Gulita, PLN Akui Kesalahan Data ke Menteri Bahlil

Beberapa Wilayah Aceh Masih Gelap Gulita, PLN Akui Kesalahan Data ke Menteri Bahlil

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:36 WIB

Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir

Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir

Your Say | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:35 WIB

Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana

Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana

Lifestyle | Selasa, 09 Desember 2025 | 16:16 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×