Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir

Galih Prasetyo

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:00 WIB
Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Seorang bocah berjalan meniti kayu-kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). [ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/foc]
baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana alam.
  • Kayu hanyut dikategorikan kayu temuan, pemanfaatannya harus sesuai UU serta menjamin ketelusuran dan pelaporan penggunaan.
  • Pemanfaatan kayu dilakukan bersama lintas instansi, disertai penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu dari lokasi hutan.

Suara.com - Kementerian Kehutanan resmi mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di sejumlah wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan penggunaan material tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pascabanjir, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Laksmi.

Sejumlah daerah terdampak banjir mengalami kerusakan berat pada rumah warga, jembatan, fasilitas publik, hingga tanggul.

Dengan izin ini, material kayu yang sebelumnya menghambat proses evakuasi kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan jembatan darurat, struktur tanggul, dan sarana penting lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses rekonstruksi di tiga provinsi yang saat ini menghadapi keterbatasan akses logistik akibat kerusakan infrastruktur.

Meski dapat dimanfaatkan, Laksmi menegaskan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum yang jelas.

Material itu dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

baca juga

“Pemanfaatan kayu hanyut wajib menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan,” tegasnya.

Setiap batang kayu yang digunakan harus melalui proses pelaporan dan pencatatan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi illegal logging yang disamarkan sebagai kayu hanyutan.

Kementerian Kehutanan juga memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut akan dilakukan secara lintas-instansi.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum,” jelas Laksmi.

Pendekatan kolaboratif ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan material benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari lokasi aktivitas pemanfaatan hutan di ketiga provinsi terdampak.

Penghentian ini dilakukan untuk mencegah penebangan liar yang mungkin memanfaatkan momentum bencana dengan mengalihkan kayu hasil tebangan sebagai “kayu hanyut”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:16 WIB

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

Mendagri Tito: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Selama Tiga Bulan

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 18:26 WIB

Beberapa Wilayah Aceh Masih Gelap Gulita, PLN Akui Kesalahan Data ke Menteri Bahlil

Beberapa Wilayah Aceh Masih Gelap Gulita, PLN Akui Kesalahan Data ke Menteri Bahlil

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:36 WIB

Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir

Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir

Your Say | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:35 WIB

Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana

Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana

Lifestyle | Selasa, 09 Desember 2025 | 16:16 WIB

Terkini

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:47 WIB

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:42 WIB

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:41 WIB

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

×