Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2025 | 16:05 WIB
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Jajaran Satreskrim Polresta Kepulauan Meranti ketika mengamankan kayu olahan hasil penebangan kawasan hutan. [Antara/HO-Polres Meranti]
Baca 10 detik
  • Polisi sita 8 ton kayu hasil pembalakan liar di Kepulauan Meranti, Riau.
  • Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, satu pelaku berinisial MS ditangkap.
  • Pelaku dijerat pasal perusakan hutan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menggagalkan praktik pembalakan liar dengan menyita 8 ton kayu olahan di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim. Satu orang terduga pelaku berinisial MS turut diamankan dalam operasi ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," kata AKP Roemin Putra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (8/12/2025), di mana tim menemukan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong. Selain 8 ton kayu, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk suku cadang chainsaw, telepon seluler pelaku, dan dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu.

AKP Roemin menjelaskan, terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI