Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:10 WIB
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). BPBD Tapanuli Selatan mencatat hingga Sabtu (29/11) sebanyak 43 korban meninggal dunia di wilayahnya akibat banjir bandang pada Selasa (25/11/2025). [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri LHK mengerahkan pakar dari empat universitas bergengsi untuk evaluasi total bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
  • Evaluasi ini bertujuan membedah penyebab bencana dan merumuskan mitigasi baru, berpotensi mengubah izin konsesi perusahaan.
  • Curah hujan ekstrem meningkat hampir 18 kali dari normal, memaksa KLHK mengaudit ulang standar lingkungan dan AMDAL lama.

Suara.com - Pemerintah tidak main-main dalam mengusut tuntas akar bencana banjir dan longsor katastropik yang melumpuhkan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengerahkan tim ahli dari empat universitas paling bergengsi di Indonesia untuk melakukan evaluasi total terhadap tragedi tersebut.

Para pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kini diterjunkan langsung.

Misi mereka, membedah secara ilmiah penyebab bencana dan merumuskan desain mitigasi baru yang lebih tangguh, yang berpotensi besar mengubah nasib izin-izin konsesi perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah terdampak.

Menteri Hanif menegaskan bahwa evaluasi ini akan memisahkan secara tegas antara kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas terkelola dan yang tidak.

"Kita sedang melakukan evaluasi, jadi hari ini semestinya para pakar dari universitas besar di tiga provinsi ini akan membantu untuk menyusunkan desain itu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, namun terkait dengan yang disebutkan oleh point source, jadi alam ini ada dua, yang point source dan non-point source. Point source itu oleh unit usaha yang dikontrol oleh KLH, non-point source itu dikelola oleh masyarakat," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Penyelidikan ini didasari oleh temuan yang sangat mengejutkan. Menurut Menteri Hanif, telah terjadi perubahan iklim ekstrem yang membuat semua standar lingkungan yang ada menjadi usang.

Garis dasar (baseline) curah hujan di Indonesia, khususnya di Sumatra, melonjak hingga level yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.

"Baseline hujan kita itu meningkat hampir 18 kali dari kondisi normal. Kita tahu bahwa Sumatera bagian utara curah hujannya rata-rata 2.900 sampai 3.000 mm per tahun, jadi, kalau dibagi sekitar 8 mm per hari, dan Sumatera Utara hujan yang terjadi itu 450 mm dalam 3 hari, atau boleh dikatakan 18 kali dari kondisi alamnya," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebagaimana dilansir Antara.

Angka fantastis inilah yang menjadi dasar bagi KLHK untuk mengevaluasi ulang semua persetujuan lingkungan yang pernah diterbitkan.

Baca Juga: Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya yang dibuat berdasarkan kondisi cuaca normal, kini dianggap tidak lagi relevan.

Konsekuensinya, para pemegang konsesi, baik itu perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, harus siap menghadapi audit ketat.

Menteri Hanif secara lugas menyatakan tidak akan ada kompromi jika konstruksi dokumen lingkungan mereka dinilai tak mampu lagi menahan gempuran cuaca ekstrem. Sanksi terberat, pencabutan izin, sudah disiapkan.

Langkah konkret bahkan sudah dimulai. Menteri Hanif mengungkapkan bahwa delapan perusahaan telah diperintahkan untuk segera melakukan audit lingkungan wajib.

Perusahaan-perusahaan ini mayoritas beroperasi di lanskap Batang Toru, Tapanuli Selatan, sebuah kawasan hulu yang sangat vital dan termasuk dalam wilayah yang dilindungi.

"Ini sangat penting, jadi dia hulunya dari Silangit turun sampai di Tapanuli Selatan, jadi di pantainya itu, sekarang sudah diproses sebagaimana saya sampaikan. Dua hal dilakukan, pertama, menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan secepat-cepatnya sampai selesai. Kemudian dari sisi kami, kita turunkan tim untuk melakukan kajian lingkungan terkait dengan tingkat kerusakan dan biaya pemulihan, dan apabila memang itu berat dan ada unsur pengadilan, kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI