OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:47 WIB
OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus
Sejumlah pengungsi bencana banjir bandang dan longsor antre bantuan sembako di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (8/12/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz]
Baca 10 detik
  • OJK menerapkan kebijakan khusus kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk mitigasi risiko.
  • Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai penanganan lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana.
  • OJK juga mengundur batas waktu pelaporan data bulanan November 2025 bagi bank umum dan BPR/BPRS.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik. Hal ini  untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. 

"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," katanya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Warga mengendarai kendaraan bermotor di desa yang luluh lantak pascabanjir di Desa Bundar, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (9/12/2025). [ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/mrh/foc]
Warga mengendarai kendaraan bermotor di desa yang luluh lantak pascabanjir di Desa Bundar, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (9/12/2025). [ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/mrh/foc]

Selain itu, OJK juga memberikan keringan untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara, untuk pelaporan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada 31 Desember 2025. 

"Sementara untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan perkara bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025," bebernya.

OJK pun juga memberikan perpanjangan waktu untuk pelaporan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2026 yang sejatinya paling lambat 15 Desember 2025. Kini, bank bisa melaporkan RBB sampai 31 Desember 2025. 

Berikut rincian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:  

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).  

Baca Juga: Dua Menara SUTT Darurat Aceh Rampung Dibangun, Jaminan Pasokan Listrik Jangka Panjang

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI