Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir

Galih Prasetyo | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:10 WIB
Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir
Boni Hargens: Siapapun yang Jadi Ketum ILUNI UI, Harus Perkuat UI, Alumni dan Bangsa [Ist]
  • Analis politik Boni Hargens mengkritik usulan Komite Reformasi Polri tentang penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden.
  • Boni menegaskan penunjukan langsung tanpa DPR melanggar prinsip demokrasi serta sistem *checks and balances* yang ada.
  • Usulan tersebut dianggap mengalihkan fokus dari reformasi substantif Polri menjadi perubahan prosedural semata.

Suara.com - Wacana Komite Reformasi Polri mengenai penunjukan langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden menuai kritik keras dari analis politik senior, Boni Hargens.

Menurutnya, usulan tersebut bukan hanya tidak tepat, tetapi juga mengandung logical fallacy atau sesat pikir yang berpotensi merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia.

Dalam keterangannya pada Jumat (12/12/2025), Boni menegaskan bahwa penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah penyimpangan serius dari sistem demokrasi yang menempatkan suara rakyat sebagai dasar pengambilan keputusan publik.

“Usulan Komite Reformasi Polri adalah sesat pikir karena mengabaikan prinsip fundamental demokrasi yang mengharuskan adanya representasi rakyat. Penunjukan langsung tanpa legislatif membuka peluang konsentrasi kekuasaan berbahaya dan mengurangi mekanisme pengawasan demokratis,” tegas Boni.

Boni menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Kapolri yang berlaku saat ini melibatkan DPR sebagai bagian dari checks and balances yang menjaga posisi eksekutif tetap akuntabel.

Proses fit and proper test yang dilakukan DPR bukan sekadar formalitas, tetapi ruang publik untuk menilai calon Kapolri berdasarkan rekam jejak, integritas, dan visi kepemimpinan.

“DPR adalah perwakilan rakyat yang tak bisa dilangkahi dalam penentuan Kapolri. Demokrasi menuntut keterlibatan suara rakyat dalam penentuan pemimpin institusi strategis,” ujarnya.

Boni kemudian memaparkan empat kelemahan fundamental dari wacana penunjukan langsung Kapolri.

Pertama, melanggar prinsip checks and balances. Penghapusan peran DPR berarti hilangnya pengawasan legislatif, membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Kedua, mengabaikan representasi rakyat. DPR dipilih langsung oleh rakyat. Meniadakan perannya berarti menegasikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan lembaga publik.

Ketiga, membuka peluang politisasi lebih besar
Kapolri yang ditunjuk langsung berpotensi lebih bergantung pada Presiden, sehingga kepolisian rawan menjadi alat politik.

Dan terakhir, mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Tanpa uji kelayakan di DPR, publik kehilangan kesempatan untuk menilai calon Kapolri secara terbuka.

Lebih jauh, Boni mempertanyakan arah kerja Komite Reformasi Polri yang justru fokus pada isu prosedural alih-alih reformasi substantif. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut, penunjukan Kapolri adalah mekanisme konstitusional yang tidak bisa diubah sembarangan.

“Usulan ini mengalihkan perhatian dari agenda reformasi yang lebih mendesak, seperti penguatan integritas, profesionalisme, pemberantasan korupsi internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Boni.

Ia menilai bahwa Komite Reformasi Polri seharusnya fokus pada enam agenda perubahan mendasar, antara lain transformasi budaya organisasi, penguatan integritas dan anti-korupsi, peningkatan profesionalisme melalui pendidikan berbasis kompetensi dan teknologi modern, perbaikan hubungan dengan masyarakat, reformasi sistem hukum internal, hingga evaluasi kinerja berbasis indikator objektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh

Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 21:27 WIB

Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden

Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:59 WIB

Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances

Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:52 WIB

Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR

Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:37 WIB

Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan

Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan

DPR | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:35 WIB

Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...

Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:34 WIB

Terkini

Pramono Anung Naik Haji, Rano Karno Bakal Pimpin Jakarta Saat Iduladha

Pramono Anung Naik Haji, Rano Karno Bakal Pimpin Jakarta Saat Iduladha

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:02 WIB

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027, Bikin Anggota DPR 'Girang'

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027, Bikin Anggota DPR 'Girang'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:55 WIB

Momen Puan Sapa Prabowo sebagai Ketum Gerindra di Rapat Paripurna DPR RI

Momen Puan Sapa Prabowo sebagai Ketum Gerindra di Rapat Paripurna DPR RI

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:52 WIB

Diiringi Lagu Maju Tak Gentar, Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Anggota Dewan di Paripurna DPR

Diiringi Lagu Maju Tak Gentar, Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Anggota Dewan di Paripurna DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:23 WIB

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:05 WIB

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:21 WIB