- Kapolri Listyo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
- Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil terkait.
- Rudianto Lallo menyatakan Perkap tersebut menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya membatalkan pasal mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan tersebut diketahui membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Menanggapi hal itu, Rudianto menilai, diterbitkannya aturan ini secara konstitusional justru memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai kabur.
Ia menilai langkah Kapolri tersebut sudah sejalan dengan semangat konstitusi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri ini adalah agregasi implementatif dari mandat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Sebagai informasi, putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ia menjelaskan, salah satu alasan hukum (ratio decidendi) MK membatalkan pasal tersebut adalah karena ketiadaan kepastian hukum dan ketidakjelasan rumusan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.
Untuk itu, Rudianto memandang kehadiran Perkap 10 Tahun 2025 ini sangat krusial untuk menjawab kekosongan dan kebingungan norma (confusing of norm) yang sempat terjadi.
"Sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan vague norm," jelasnya.
"Namun, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," sambungnya.
Politisi NasDem ini menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan hanya sekadar izin penempatan, melainkan bentuk penerjemahan spirit konstitusi untuk menjamin hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.
Dengan adanya batasan yang tegas mengenai kementerian dan lembaga mana yang relevan dengan fungsi kepolisian, Rudianto menilai polemik mengenai dwifungsi atau tumpang tindih jabatan dapat diredam karena kini memiliki payung hukum yang presisi.
"Ini sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar institusi kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.