Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:37 WIB
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Suara.com/Bagaskara)
  • Kapolri Listyo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
  • Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil terkait.
  • Rudianto Lallo menyatakan Perkap tersebut menindaklanjuti putusan MK yang sebelumnya membatalkan pasal mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Peraturan tersebut diketahui membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Menanggapi hal itu, Rudianto menilai, diterbitkannya aturan ini secara konstitusional justru memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai kabur.

Ia menilai langkah Kapolri tersebut sudah sejalan dengan semangat konstitusi dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri ini adalah agregasi implementatif dari mandat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Sebagai informasi, putusan MK tersebut sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Ia menjelaskan, salah satu alasan hukum (ratio decidendi) MK membatalkan pasal tersebut adalah karena ketiadaan kepastian hukum dan ketidakjelasan rumusan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Untuk itu, Rudianto memandang kehadiran Perkap 10 Tahun 2025 ini sangat krusial untuk menjawab kekosongan dan kebingungan norma (confusing of norm) yang sempat terjadi.

"Sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan vague norm," jelasnya.

"Namun, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," sambungnya.

Politisi NasDem ini menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan hanya sekadar izin penempatan, melainkan bentuk penerjemahan spirit konstitusi untuk menjamin hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta amanah TAP MPR No. VII Tahun 2000.

Dengan adanya batasan yang tegas mengenai kementerian dan lembaga mana yang relevan dengan fungsi kepolisian, Rudianto menilai polemik mengenai dwifungsi atau tumpang tindih jabatan dapat diredam karena kini memiliki payung hukum yang presisi.

"Ini sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar institusi kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 06:29 WIB

Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya

Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:57 WIB

Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR

Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 18:50 WIB

Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR

Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:47 WIB

Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi

Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Kapolri Konsisten Lakukan Pembenahan dan Penguatan Demokrasi

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:44 WIB

Terkini

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:30 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB

Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api

Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:56 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!

Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB