Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:58 WIB
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
Mahfud MD. [Youtube Mahfud MD Official]
Baca 10 detik
  • Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri mengizinkan anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga sipil.
  • Mahfud MD menilai Perkap tersebut bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri anggota Polri untuk ke sipil.
  • Aturan baru ini hanya mewajibkan pelepasan jabatan internal Polri tanpa mengharuskan pensiun atau berhenti dari institusi kepolisian.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan baik di dalam maupun luar negeri. Pasal 3 ayat (1) lalu merinci bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Perpol ini juga secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Ke-17 kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang diduduki harus relevan dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Perpol 10/2025 diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian. Terbitnya aturan ini menambah dinamika baru dalam perdebatan mengenai batasan peran aparat penegak hukum di ranah sipil, terutama setelah putusan MK yang menegaskan pembatasan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI