BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan

M Nurhadi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:26 WIB
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
Polisi berjaga di dekat mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz]
  • BGN memperketat SOP Program MBG setelah insiden mobil pengantar menabrak 20 siswa di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara.
  • Pengantaran makanan dibatasi di depan pagar sekolah untuk meminimalkan interaksi kendaraan dan aktivitas siswa.
  • Sopir pengantar wajib profesional, memiliki SIM kompeten, dan dipastikan sehat; pelanggaran berpotensi penangguhan operasional SPPG.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjamin keselamatan siswa di lingkungan sekolah.

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden serius di mana mobil pengantar MBG menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, melalui keterangan di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa pengetatan SOP ini bertujuan mencegah terulangnya insiden serupa.

"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," kata Nanik.

Pembatasan ini diterapkan untuk meminimalisir risiko interaksi antara kendaraan logistik dan aktivitas siswa di halaman sekolah.

Persyaratan Ketat untuk Sopir Pengantar MBG

Selain pembatasan area pengantaran, BGN juga menekankan kriteria ketat terkait perekrutan dan kualifikasi sopir mobil pengantar MBG, yang tanggung jawabnya berada pada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), Mitra, dan Yayasan.

Nanik Sudaryati Deyang secara spesifik meminta agar pengendara mobil pengantar adalah seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir profesional, bukan sopir cabutan, bukan berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (Ist)
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (Ist)

Kriteria sopir yang diwajibkan oleh BGN mencakup:

Kepemilikan SIM yang kompeten: "Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat... supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir."

Pemahaman Medan: Sopir harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran.

Integritas dan Kesehatan: Sopir harus berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pengawasan SPPG dan Ancaman Suspend

Nanik Deyang juga mengingatkan agar Kepala SPPG wajib mengatur dan mengawasi jam kerja distribusi MBG, dengan menekankan perlunya Akuntan dan Ahli Gizi untuk masuk pada jam-jam tertentu, sementara Kepala SPPG harus memastikan kehadirannya saat makanan diantar.

Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab penuh dalam perekrutan sopir, dan setiap penggantian sopir harus sepengetahuan Kepala SPPG.

Nanik memperingatkan mitra penyedia logistik: "Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja."

Nanik Deyang menegaskan bahwa SOP tentang sopir pengantar MBG ini harus dipatuhi setiap SPPG. Jika prosedur ini diabaikan dan terjadi insiden fatal, maka konsekuensinya bukan hanya ditanggung oleh sopir.

Operasional SPPG dapat di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat

Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 10:18 WIB

BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen

BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:09 WIB

BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG

BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:53 WIB

Terkini

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:02 WIB

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:58 WIB