- SPPG diimbau tidak lagi menyajikan makanan olahan pabrik, beralih total ke pemanfaatan produksi warga lokal.
- Kebijakan ini mengacu Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang memprioritaskan produk dalam negeri untuk program tersebut.
- Produk rumahan harus mengantongi izin PIRT, dan birokrasi perizinan diminta disederhanakan oleh pemerintah daerah.
Suara.com - Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diimbau agar tidak lagi menyajikan makanan olahan pabrik dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Prioritas utama program ini kini beralih sepenuhnya ke pemberdayaan ekonomi lokal.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa seluruh menu makanan harus berasal dari tangan-tangan warga setempat, bukan produk industri raksasa.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” tegas Nanik saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (13/12/2025).
Amanat Perpres: Prioritas Produk Dalam Negeri
Instruksi Nanik bukan tanpa dasar. Hal ini mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Beleid tersebut mewajibkan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Pemerintah menargetkan pelibatan aktif usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, hingga BUM Desa sebagai pemasok utama.
Sebagai inspirasi, Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG ini mencontohkan kolaborasi apik yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
Di wilayah tersebut, rantai pasok makanan tidak bergantung pada pabrik. Roti, bakso, nugget, hingga rolade diproduksi secara homemade oleh ibu-ibu orang tua siswa di sekolah tersebut.
Meski berbasis rumahan, standar keamanan pangan tetap menjadi harga mati. Produk olahan wajib mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Menyadari bahwa perizinan kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil, Nanik secara khusus meminta Pemerintah Kota Probolinggo untuk memangkas birokrasi.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” ujar mantan wartawan senior itu menutup arahannya.