Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). [Suara.com/Novian]
  • Kapolri sebut Perpol jabatan sipil Polri sudah sesuai dan konsultasi.
  • Perpol ini diklaim sebagai tindak lanjut untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Ke depan, Perpol akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut sudah melalui proses konsultasi yang semestinya.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait," kata Listyo usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Saat ditanya mengenai kritik spesifik dari pakar hukum tata negara Mahfud MD, Listyo enggan berkomentar banyak.

"Ah, tanya sama Pak Mahfud," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai Perpol yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu bertentangan dengan UU Kepolisian dan UU ASN.

Klaim Hormati Putusan MK

Listyo justru mengklaim bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK.

"Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi sebelum menerbitkan Perpol. Jadi, apa yang dilanggar?" kata Listyo.

Ia menjelaskan, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan menjadi masukan untuk revisi undang-undang di masa depan. Listyo juga menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, sehingga tidak akan memengaruhi penugasan yang sudah berjalan.

Terkait klausul yang mengizinkan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga, Listyo menyebut hal itu sudah jelas. Menurutnya, yang dihapus oleh MK adalah frasa "penugasan oleh Kapolri" dan "tugas-tugas kepolisian," yang kini telah diperjelas batasannya dalam Perpol tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

News | Senin, 15 Desember 2025 | 12:01 WIB

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:54 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:47 WIB

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:44 WIB

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB