Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). [Dok Mabes Polri]
  • Bareskrim Polri membongkar impor ilegal pakaian bekas di Tabanan, Bali, melibatkan dua tersangka berinisial ZT dan SB sejak 2021.
  • Total transaksi ilegal mencapai Rp669 miliar, dilakukan melalui jaringan internasional dari Korea Selatan dengan pengiriman via laut tidak resmi.
  • Penyitaan aset senilai Rp22 miliar dilakukan, serta ditemukan risiko kesehatan dari sampel pakaian bekas mengandung bakteri *bacillus sp*.

Suara.com - Satuan Tugas Penegakan hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali.

Tak tanggung-tanggung, total transaksi dalam kasus itu mencapai Rp669 miliar yang dimulai pada tahun 2021.

"Bisnis ilegal itu dijalankan dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/12/2025).

Ade memaparkan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliaran rupiah yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan perbuatannya.

Lebih lanjut, mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu mengungkapkan sejak tahun 2021, para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.

Para tersangka memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas pakai ataupun yang tidak dalam keadaan baru tersebut dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Barat maupun Surabaya.

Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk menggunakan rekening atas nama pihak lain, serta melalui jasa remitansi.

Keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk membeli aset, mulai tanah, bangunan hingga kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi mereka.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," tegas dia.

Barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut melalui Malaysia, kemudian masuk Indonesia lewat pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

Dalam kasus tersebut, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik ZT.

Selain itu, juga disita uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi penyakit yang disebabkan peredaran pakaian bekas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi

Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi

Bisnis | Minggu, 14 Desember 2025 | 22:26 WIB

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:02 WIB

Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS

Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:25 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:42 WIB

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:56 WIB