Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). [Dok Mabes Polri]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar impor ilegal pakaian bekas di Tabanan, Bali, melibatkan dua tersangka berinisial ZT dan SB sejak 2021.
  • Total transaksi ilegal mencapai Rp669 miliar, dilakukan melalui jaringan internasional dari Korea Selatan dengan pengiriman via laut tidak resmi.
  • Penyitaan aset senilai Rp22 miliar dilakukan, serta ditemukan risiko kesehatan dari sampel pakaian bekas mengandung bakteri *bacillus sp*.

Suara.com - Satuan Tugas Penegakan hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali.

Tak tanggung-tanggung, total transaksi dalam kasus itu mencapai Rp669 miliar yang dimulai pada tahun 2021.

"Bisnis ilegal itu dijalankan dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional di Korea Selatan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/12/2025).

Ade memaparkan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliaran rupiah yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan perbuatannya.

Lebih lanjut, mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu mengungkapkan sejak tahun 2021, para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar.

Para tersangka memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas pakai ataupun yang tidak dalam keadaan baru tersebut dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Barat maupun Surabaya.

Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk menggunakan rekening atas nama pihak lain, serta melalui jasa remitansi.

Keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk membeli aset, mulai tanah, bangunan hingga kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi mereka.

Baca Juga: RI Masih Bergantung Impor BBM dari Afrika Hingga Timur Tengah

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," tegas dia.

Barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut melalui Malaysia, kemudian masuk Indonesia lewat pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

Dalam kasus tersebut, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik ZT.

Selain itu, juga disita uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi penyakit yang disebabkan peredaran pakaian bekas tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI