Baca 10 detik
- Bareskrim Polri membongkar impor ilegal pakaian bekas di Tabanan, Bali, melibatkan dua tersangka berinisial ZT dan SB sejak 2021.
- Total transaksi ilegal mencapai Rp669 miliar, dilakukan melalui jaringan internasional dari Korea Selatan dengan pengiriman via laut tidak resmi.
- Penyitaan aset senilai Rp22 miliar dilakukan, serta ditemukan risiko kesehatan dari sampel pakaian bekas mengandung bakteri *bacillus sp*.
"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," paparnya.
[ANTARA]