Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:15 WIB
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (tangkap layar.dok. Mahfud)
  • Mahfud MD mengkritik keras Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang penempatan polisi pada jabatan sipil karena cacat hukum.
  • Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU ASN Pasal 19 ayat 3 yang mensyaratkan pengaturan melalui Undang-Undang.
  • Mahfud menyarankan eksekutif me-review atau Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan Perpol tersebut segera.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025.

Mahfud menilai aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat, bahkan menabrak substansi dan struktur perundang-undangan.

Menurut Mahfud, penempatan polisi di jabatan sipil atau ASN adalah masalah krusial yang wajib diatur oleh Undang-Undang (UU), bukan sekadar Perpol.

“Ini dapat kita katakan tidak boleh, karena menabrak substansi dan menabrak struktur, kenapa? Karena peraturan kepolisian Republik Indonesia ini materinya tuh jelas menurut UU ASN pasal 19 ayat 3 itu hanya bisa diatur di dalam UU tentang Polri,” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, dikutip Selasa (16/12/2025).

Mahfud membedah persoalan ini dengan merujuk pada UU No 2/2002 tentang Polri. Meski ada celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 mengenai "jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian", Mahfud mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114 telah membatasi tafsir tersebut secara ketat.

“Seumpama dianggap mempunyai sangkut paut pun itu harus tetap diatur dengan Undang-Undang, satu. Tak bisa dengan peraturan Kepolisian Republik Indonesia, seumpama yang 17 itu dianggap punya sangkut paut, itu harus tetap dengan Undang-undang, seperti halnya Undang-Undang TNI,” ungkapnya.

Kuncinya, lanjut Mahfud, ada pada UU No. 20/2023 (UU ASN) Pasal 19 ayat 3. Frasa dalam pasal tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Polri. Karena hierarki Perpol berada di bawah UU, maka Perpol tersebut dinilai cacat hukum.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Menyikapi aturan yang sudah terlanjur terbit ini, Mahfud menawarkan solusi taktis. Ia justru tidak menyarankan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) karena pesimistis akan berhasil.

Langkah terbaik menurutnya adalah executive review atau peninjauan kembali oleh eksekutif.

Langkah ini bisa dilakukan di dua tingkat: kementerian tidak perlu mengundangkan (mencabut pengundangan dalam berita negara), atau Presiden langsung mengambil alih (administrative brom).

Executive review aja, kalau ke yudicial review susah, legeislatif review ini belum masuk ke DPR kan, kalau masuk ke Perpu nanti kan bisa jadi Undang-Undang, kalau mau tertib hukum, kalau enggak hancur-hancuran ya sudah besok akan terjadi lagi terhadap pemerintah lain dan pejabat lain. Jadi saya tidak menyarankan ke MA,” ucap Mahfud.

Sebagai penutup, Mahfud menyarankan langkah yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah menunda pelaksanaan aturan tersebut, atau Presiden menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkannya demi menjaga ketertiban hukum.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:58 WIB

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB

Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang

Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:42 WIB

Ma Dong Seok, Lisa BLACKPINK, dan Lee Jin Uk Bersatu di Film Baru Netflix!

Ma Dong Seok, Lisa BLACKPINK, dan Lee Jin Uk Bersatu di Film Baru Netflix!

Your Say | Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB