7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:52 WIB
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
Ilustrasi tragedi kebakaran maut gedung Terra Drone. [Dok. Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kebakaran maut di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, 9 Desember 2025, menyingkap ketiadaan tangga darurat meski izin terbit.
  • Perusahaan tidak memiliki SOP penyimpanan baterai mudah terbakar, mencampur baterai layak dan rusak dalam satu ruangan.
  • Pemilik ruko menyerahkan seluruh tanggung jawab perawatan bangunan kepada penyewa, tanpa melakukan pemeliharaan rutin.

Suara.com - Tragedi kebakaran maut yang merenggut 22 nyawa di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025 lalu mulai menyingkap sejumlah kejanggalan serius.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan serangkaian fakta ganjil usai insiden kebakaran itu. Mulai dari ketiadaan standar keamanan dasar hingga pertanyaan besar terkait perizinan gedung.

Pemilik ruko berinisial N telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, meski sederet fakta mencengangkan telah terungkap, polisi mengaku masih mendalami unsur kelalaian dari pihak pemilik.

"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, berikut adalah deretan fakta janggal yang menyelimuti tragedi kebakaran ruko Terra Drone:

1. Tak Ada Tangga Darurat, Tapi Izin Laik Fungsi Terbit

Fakta paling fatal adalah pengakuan pemilik ruko bahwa bangunan tersebut memang tidak dilengkapi tangga darurat. Anehnya, menurut polisi, izin krusial seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) justru bisa terbit sekitar tahun 2014-2015.

"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," ujar Roby sebagaimana dilansir Antara.

2. Tidak Ada SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar

Baca Juga: Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil

Sebagai perusahaan yang operasionalnya bergantung pada baterai drone, Terra Drone ternyata tidak memiliki prosedur standar (SOP) untuk menyimpan barang yang sangat mudah terbakar tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat.

"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.

3. Semua Jenis Baterai Dicampur Jadi Satu

Ketiadaan SOP diperparah dengan praktik penyimpanan yang sembrono. Polisi menemukan bahwa pihak perusahaan tidak memisahkan antara baterai yang masih bagus, baterai bekas, maupun baterai yang sudah rusak.

"Semua dijadikan satu," ujar Susatyo.

4. Ruang Penyimpanan Mirip 'Gudang Bom Waktu'

Kondisi ruang penyimpanan baterai sangat tidak layak dan berbahaya. Ruangan tersebut hanya berukuran sekitar 2x2 meter persegi, tidak memiliki ventilasi udara, dan tidak dirancang memiliki ketahanan terhadap api.

5. Genset Berada di Area Penyimpanan Baterai

Menambah risiko berkali-kali lipat, sebuah generator set (genset) yang berpotensi menghasilkan panas tinggi juga diletakkan di area yang sama dengan tumpukan baterai yang mudah terbakar. Kombinasi ini menciptakan potensi bencana yang sangat besar.

6. Pemilik Lepas Tangan Soal Perawatan Ruko

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tidak pernah ada perawatan rutin yang dilakukan oleh pemilik ruko sejak bangunan tersebut disewakan. Seluruh tanggung jawab perawatan dilimpahkan kepada penyewa.

"Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat," kata AKBP Roby Heri Saputra. Klausul ini bahkan secara jelas tercantum dalam surat perjanjian sewa. "Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko," ujar Roby.

7. Pemilik Akan Dipanggil Lagi Setelah Keterangan Ahli

Meskipun serentetan fakta kelalaian fatal ini sudah di tangan polisi, status pemilik ruko masih belum mengarah pada tersangka. Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil kembali pemilik ruko berinisial N tersebut, namun baru akan dilakukan setelah mendengar pendapat dari para saksi ahli.

"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," tutur Roby.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI