Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB
Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (17/12/2025) membebaskan dua terdakwa pekerja tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang dituding merintangi kegiatan usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • PN Jakpus membebaskan dua pekerja PT WKM karena memasang patok demi melindungi aset negara di Halmahera Timur.
  • Hakim memvonis dua terdakwa bersalah dari tuduhan merintangi tambang PT Position yang diduga ilegal.
  • Kedua terdakwa divonis lima bulan 25 hari namun langsung dibebaskan karena masa tahanan telah terpenuhi.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan dua terdakwa pekerja tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang dituding merintangi kegiatan usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur.

Hakim dalam sidang Rabu (17/12/2025) mengatakan Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua terdakwa dalam perkara itu, tidak bersalah saat memasang patok karena melindungi aset negara dan pada saat yang sama juga menekankan ada dugaan tambang ilegal oleh PT Position.

"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, dilansir dari Antara.

Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position.

"Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.

Dari dua dakwaan itu, Sunoto memvonis Marsel dan Awwab bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal. Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

"Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.

Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

Baca Juga: WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Sunoto.

Sementara untuk dakwaan melanggar UU Kehutanan, majelis hakim menyatakan bahwa pemasangan pagar kayu di jalan logging KM 11.450 wilayah Halmahera Timur pada 19 Maret 2025 tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, karena bersifat sementara selama 27 hari dan tidak disertai aktivitas eksploitasi kawasan hutan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI