Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Vania Rossa | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
  • Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membahas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
  • Jimly menyebut tiga pejabat berwenang menyatakan sah tidaknya peraturan, dimulai dari Polri, Mahkamah Agung, dan Presiden.
  • Mahkamah Agung berwenang melakukan *judicial review* peraturan di bawah undang-undang terkait kontradiksi Putusan MK.

Suara.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya peraturan polisi, maupun peraturan sejenisnya, semisal peraturan KPK, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus dihormati lebih dahulu, sampai ada pejabat yang berwenang menyatakan bahwa peraturan yang diterbitkan tersebut yang tidak sah. 

Jimly mengatakan ada tiga pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak sah.

Pejabat pertama adalah dari institusi itu Polri sendiri.

"Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kedua, yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah Mahkamah Agung (MA).

Jimly mengatakan MA memiliki kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap Undang-Unsang Dasar.

"Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK," kata Jimly.

"Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian," kata Jimly.

Artinya, lanjut mantan Ketua MK ini, yang dijadikan rujukan Perpol adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. 

"Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undanf enggak dijadikan rujukan. Bisa saja kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," saran Jimly.

Ketiga, pejabat yang berwenang membatalkan atau mengubah Perpol yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga adalah presiden.

"Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," kata Jimly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana

Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB