Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Vania Rossa | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
  • Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membahas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
  • Jimly menyebut tiga pejabat berwenang menyatakan sah tidaknya peraturan, dimulai dari Polri, Mahkamah Agung, dan Presiden.
  • Mahkamah Agung berwenang melakukan *judicial review* peraturan di bawah undang-undang terkait kontradiksi Putusan MK.

Suara.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya peraturan polisi, maupun peraturan sejenisnya, semisal peraturan KPK, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus dihormati lebih dahulu, sampai ada pejabat yang berwenang menyatakan bahwa peraturan yang diterbitkan tersebut yang tidak sah. 

Jimly mengatakan ada tiga pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak sah.

Pejabat pertama adalah dari institusi itu Polri sendiri.

"Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kedua, yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah Mahkamah Agung (MA).

Jimly mengatakan MA memiliki kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap Undang-Unsang Dasar.

"Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK," kata Jimly.

"Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian," kata Jimly.

Artinya, lanjut mantan Ketua MK ini, yang dijadikan rujukan Perpol adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. 

"Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undanf enggak dijadikan rujukan. Bisa saja kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," saran Jimly.

Ketiga, pejabat yang berwenang membatalkan atau mengubah Perpol yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga adalah presiden.

"Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," kata Jimly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana

Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB