Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
  • Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membahas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
  • Jimly menyebut tiga pejabat berwenang menyatakan sah tidaknya peraturan, dimulai dari Polri, Mahkamah Agung, dan Presiden.
  • Mahkamah Agung berwenang melakukan *judicial review* peraturan di bawah undang-undang terkait kontradiksi Putusan MK.

Suara.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya peraturan polisi, maupun peraturan sejenisnya, semisal peraturan KPK, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus dihormati lebih dahulu, sampai ada pejabat yang berwenang menyatakan bahwa peraturan yang diterbitkan tersebut yang tidak sah. 

Jimly mengatakan ada tiga pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak sah.

Pejabat pertama adalah dari institusi itu Polri sendiri.

"Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kedua, yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah Mahkamah Agung (MA).

Jimly mengatakan MA memiliki kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap Undang-Unsang Dasar.

"Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK," kata Jimly.

"Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian," kata Jimly.

Artinya, lanjut mantan Ketua MK ini, yang dijadikan rujukan Perpol adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. 

"Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undanf enggak dijadikan rujukan. Bisa saja kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," saran Jimly.

Ketiga, pejabat yang berwenang membatalkan atau mengubah Perpol yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga adalah presiden.

"Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," kata Jimly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana

Prabowo Larang Pejabat ke Daerah Cuma Buat Foto: Jangan Wisata Bencana

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:57 WIB

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:51 WIB

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:37 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:26 WIB

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:09 WIB

Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter

Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:06 WIB

Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG

Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:26 WIB

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:16 WIB

BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat

BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:30 WIB

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:46 WIB