Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membahas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
  • Jimly menyebut tiga pejabat berwenang menyatakan sah tidaknya peraturan, dimulai dari Polri, Mahkamah Agung, dan Presiden.
  • Mahkamah Agung berwenang melakukan *judicial review* peraturan di bawah undang-undang terkait kontradiksi Putusan MK.

Suara.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya peraturan polisi, maupun peraturan sejenisnya, semisal peraturan KPK, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri harus dihormati lebih dahulu, sampai ada pejabat yang berwenang menyatakan bahwa peraturan yang diterbitkan tersebut yang tidak sah. 

Jimly mengatakan ada tiga pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak sah.

Pejabat pertama adalah dari institusi itu Polri sendiri.

"Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kedua, yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah Mahkamah Agung (MA).

Jimly mengatakan MA memiliki kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap Undang-Unsang Dasar.

"Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK," kata Jimly.

"Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian," kata Jimly.

Baca Juga: Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

Artinya, lanjut mantan Ketua MK ini, yang dijadikan rujukan Perpol adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. 

"Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undanf enggak dijadikan rujukan. Bisa saja kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," saran Jimly.

Ketiga, pejabat yang berwenang membatalkan atau mengubah Perpol yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga adalah presiden.

"Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya," kata Jimly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI