Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
Analis politik Boni Hargens. (Ist)
  • Analis Boni Hargens menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Perpol mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, berbeda dari jabatan di luar kepolisian.
  • Penugasan tersebut dinilai sebagai implementasi fungsi pelayanan publik Polri sesuai amanat konstitusi UUD 1945.

Suara.com - Analis politik senior Boni Hargens menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Peraturan Polisi yang ditandatangani oleh Kapolri sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Perpol tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Hargens menjelaskan, putusan MK atas uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, namun dengan syarat yang sangat jelas, yakni setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hanya saja, kata Hargens, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi yang spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian'.

Menurut dia, penjelasan tersebut menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

"Definisi ini menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol.
Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri," ujarnya.

"Oleh karena itu, Perpol Kapolri memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK, karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri," tambah dia.

Hargens juga mengatakan, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara 'jabatan di luar kepolisian' dan 'penugasan kepolisian' menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol.

Kedua konsep itu memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja.

"Jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural. Jabatan semacam ini tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri. Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba," papar dia.

Di sisi lain, penugasan kepolisian merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih memiliki relevansi dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional.

Penugasan ini, kata dia, tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas.

Dalam konteks ini, anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda.

Perpol yang menjadi objek perdebatan mengatur penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan administratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:23 WIB

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 09:50 WIB

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:19 WIB

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:58 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:45 WIB

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:41 WIB

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:38 WIB

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:35 WIB