Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Rully Fauzi Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum bisa memberikan pendapatnya terkait dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri bisa mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga yang ada. Perpol tersebut disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Yusril menuturkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan soal dinamika tersebut lantaran saat ini sedang dalam pemerintahan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI