- Polisi Cilegon telah memeriksa delapan saksi terkait kematian tragis bocah E (9) pada Selasa (16/12) sore.
- Penyelidikan berfokus mencari bukti CCTV dan mendalami motif, meskipun belum ditemukan barang hilang di TKP.
- Korban ditemukan bersimbah darah di rumah mewah Cilegon setelah ayahnya menerima telepon darurat dari saudara korban.
Suara.com - Penyelidikan kasus tewasnya bocah laki-laki berinisial E (9) di sebuah rumah mewah di Kota Cilegon, Banten, terus bergulir. Polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk ayah korban yang juga Dewan Pakar DPW PKS Cilegon, Maman Suherman.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari lingkungan terdekat korban hingga warga sekitar lokasi kejadian.
"Hari ini pihak penyelidik telah meminta keterangan ya delapan orang saksi ya, delapan orang saksi yang terdiri dari keluarga korban, ataupun kepada orang lain yang ada di sekitar," kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Selain memeriksa saksi, polisi masih berupaya mengumpulkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil signifikan.
"Masih kita cari CCTV, karena yang tetangga sedepan ya, itu pun sama dan fokusnya tidak ke rumah tersebut. Rumah dia sendiri kan kita lagi nyari," ucapnya.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Selasa (16/12) sekitar pukul 14.20 WIB di Perumahan Bukti Baja Sejahtera (BBS) 3, Kota Cilegon.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah ayahnya menerima panggilan telepon panik dari anak keduanya yang meminta pertolongan.
Ayah korban langsung meninggalkan tempat kerjanya di wilayah Ciwandan dan bergegas pulang. Setibanya di rumah, ia mendapati E dalam posisi tengkurap dengan luka serius dan pendarahan hebat.
Korban kemudian dibawa ke RS Bethsaida menggunakan kendaraan pribadi, namun nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik kematian korban, termasuk kemungkinan tindak pidana perampokan.
Meski demikian, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal memastikan tidak ada barang yang hilang dari dalam rumah.