Baca 10 detik
- BPOM mengamankan pangan ilegal senilai lebih dari Rp42 miliar selama pengawasan jelang Nataru 2025/2026.
- Sebanyak 34,9% dari 1.612 sarana pangan diperiksa tidak memenuhi ketentuan (TMK) berdasarkan pendekatan risiko.
- Pangan tanpa izin edar mendominasi temuan; nilai terbesar berasal dari peredaran daring (online) senilai Rp40,8 miliar.
Nilai ekonomi temuan pangan TMK dari pengawasan offline diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, terdiri dari pangan TIE senilai Rp1 miliar, pangan kedaluwarsa Rp224 juta, dan pangan rusak Rp29 juta. Sementara itu, nilai ekonomi temuan dari patroli siber mencapai Rp40,8 miliar.
BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui instruksi pengembalian produk kepada pemasok, pemusnahan produk TMK, serta pemberian sanksi administratif hingga proses hukum jika diperlukan.
Menurut Taruna, dari pengawasan Inwas Nataru 2025 menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha, seiring adanya pembinaan intensif oleh BPOM.