- Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, menempuh praperadilan jika keberatan.
- Penyidik telah memeriksa 22 ahli, menyita 709 dokumen, dan menguji ijazah asli Jokowi secara ilmiah.
- Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan dalam dua klaster dengan berbagai pasal, namun belum dilakukan penahanan.
Suara.com - Panas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mereda. Polda Metro Jaya secara terbuka 'menantang' para tersangka, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana, untuk menempuh jalur praperadilan jika tidak terima dengan status hukum yang telah disematkan.
Hal ini dilontarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang menegaskan bahwa pintu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terbuka lebar sesuai aturan hukum.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip Jumat (19/12/2025).
Iman, yang merupakan mantan Kapolres Tangerang Selatan, memastikan bahwa seluruh proses dari penyelidikan hingga penyidikan kasus ini dijalankan secara transparan, profesional, dan proporsional.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa permintaan para tersangka untuk diadakannya gelar perkara khusus telah dipenuhi oleh penyidik. Tak hanya itu, ijazah asli milik Jokowi yang menjadi objek utama tuduhan juga telah diperlihatkan secara langsung kepada Roy Suryo dkk.
Untuk membuktikan keseriusan dan ketelitian penyidikan, Iman membeberkan kekuatan bukti yang telah dikantongi. Penyidik telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta telah meminta keterangan dari 22 orang ahli di berbagai bidang.
Seluruh barang bukti, termasuk ijazah S1 Jokowi, dipastikan telah melewati pengujian mendalam di laboratorium forensik.
Keabsahan uji lab ini pun dijamin oleh Iman, yang menyebut prosesnya memenuhi standar internasional yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratories dalam penyidikan ini, yaitu alat yang digunakan adalah alat uji laboratories yang sudah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi, lembaga akreditasi dan lembaga kalibrasi legal. Bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO/IEC 17025," beber Iman.
Baca Juga: Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster 1
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2
- Mantan Menpora, Roy Suryo;
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Meskipun telah berstatus tersangka, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Namun, sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kepolisian telah memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap mereka semua usai menjalani serangkaian pemeriksaan.