Aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Guruh, Cigudeg, semakin masif dan terorganisir. Praktik ini merusak daerah resapan air, memicu risiko longsor, serta mengancam keselamatan warga melalui pencemaran merkuri yang berbahaya.
Operasi tambang liar ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya perlindungan dari oknum aparat. Keberadaan fasilitas pendukung seperti lahan parkir khusus menjadi bukti nyata bahwa ekosistem bisnis ilegal ini terstruktur.
Meskipun dilakukan secara terang-terangan dan merugikan negara, aktivitas gurandil terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pengawasan wilayah dan komitmen penegakan hukum di Bogor.
Suara.com - Kawasan Bogor Barat kembali menjadi sorotan tajam. Di balik rimbunnya perbukitan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan penyangga ekosistem, tersimpan aktivitas ilegal yang merusak alam dan berpotensi merugikan negara.
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut Gurandil dilaporkan kembali menggeliat secara masif di wilayah Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi dan laporan warga setempat, aktivitas ini bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dalam skala kecil, melainkan sudah terorganisir dengan cukup rapi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa eksploitasi perut bumi ini terus berjalan meskipun risiko kerusakan lingkungan seperti longsor dan pencemaran merkuri mengintai warga sekitar.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa area Gunung Guruh kini telah berubah wajah menjadi ladang perburuan emas liar.
![Parkiran Kendaraan Diduga Milik Aparat di Lokasi Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Andi Ahmad S/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/20/53110-gurandil.jpg)
Para penambang liar membuat lubang-lubang tikus yang dalam tanpa standar keselamatan kerja (K3) yang memadai.
Bahkan menurut penelusuran, banyak lobang-lobang galian emas ilegal tersebut sudah melakukan produksi atau menghasilkan emas untuk dijual.
Hal ini mengindikasikan bahwa perputaran uang di lokasi tersebut cukup besar, yang tentunya memicu pertanyaan, mengapa aktivitas kasat mata ini bisa lolos dari pengawasan?
Isu klasik mengenai muncul dugaan beking atau pelindung di balik aktivitas ilegal kembali menyeruak.
Keberanian para pelaku untuk membuka lahan dan beroperasi secara terang-terangan disinyalir karena adanya dugaan 'restu' dari oknum tertentu yang memiliki kekuasaan.
Seorang narasumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, memberikan kesaksian mengejutkan mengenai siapa yang bermain di balik layar.
"Di lokasi galian emas ilegal tersebut juga diduga dibekingi aparat," tegasnya, kepada Suara.com, belum lama ini.
Pernyataan ini tentu menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Jika benar penegak hukum justru menjadi pelindung pelanggar hukum, maka kerusakan ekologis di Bogor Barat hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi bencana besar.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan bukti pendukung yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Di sekitar area tambang, fasilitas pendukung operasional terlihat sudah tersedia, salah satunya adalah area parkir yang dikelola secara khusus.
![Lokasi Tambang Ilegal di Lokasi Gunung Guruh, Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Andi Ahmad S/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/20/50119-tambang-ilegal-emas.jpg)
Keberadaan lahan parkir yang diduga milik oknum aparat ini menjadi indikator bahwa aktivitas di Gunung Guruh bukan sekadar penambangan liar sporadis, melainkan ekosistem bisnis ilegal yang terstruktur.
Parkiran ini memfasilitasi mobilitas para penambang dan pengangkut material, memastikan roda ekonomi hitam ini terus berputar.
Bahkan, dibelakang penambang (Para pemilik lobang emas ilegal) diduga adalah bos-bos besar yang berasal dari wilayah Bogor Barat. Tentunya sudah tidak asing lagi nama-namanya di kalangan para gurandil.
Untuk diketahui, Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya merupakan wilayah yang memiliki topografi perbukitan rawan longsor.
Aktivitas pengerukan tanah tanpa kajian lingkungan (AMDAL) yang benar jelas memperburuk stabilitas tanah.
Belum lagi ancaman penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas yang dapat mencemari sungai dan air tanah warga.
Kasus di Gunung Guruh ini tentu harus menjadi atensi khusus bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Mabes Polri. Penertiban tidak boleh pandang bulu, sekalipun ada oknum aparat yang terlibat di dalamnya.