- Tri Taruna Fariadi, Kasidatun Kejari HSU, menyerahkan diri ke KPK pada Senin (22/12/2025) setelah sempat menjadi buronan kasus dugaan pemerasan.
- KPK sebelumnya telah menahan Kajari HSU dan Kasi Intel atas dugaan pemerasan pejabat dinas terkait pengaduan LSM.
- Tri Taruna diduga menerima aliran uang pribadi Rp1,07 miliar selain berperan sebagai perantara suap bagi atasannya.
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.
Total, Albertinus diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp804 juta melalui dua perantara utamanya. Di sinilah peran Tri Taruna (TAS) menjadi sangat sentral.
“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.
Sementara perantara lainnya, Asis Budianto (ASB), diduga menyalurkan uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.
Tak hanya menjadi perantara, Tri Taruna Fariadi sendiri diduga menikmati aliran uang dalam jumlah yang lebih fantastis. KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang masuk ke kantong Tri secara pribadi.
“Sementara itu, selain menjadi perantara APN, terhadap Saudara TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar,” kata Asep.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada tahun 2022 dan dari pihak rekanan lainnya pada tahun 2024 sebanyak Rp140 juta.
Dari rangkaian OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari Albertinus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.”
Baca Juga: Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan