Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!

Senin, 22 Desember 2025 | 17:17 WIB
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden Jokowi.
  • Permintaan ini didasari kasus Brigadir J, menunjukkan hasil forensik internal institusi penegak hukum belum selalu mengungkap kebenaran.
  • Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka Roy Suryo Cs tetap setelah gelar perkara khusus pada Desember 2025.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Khozinudin menilai, pengalaman dalam kasus Brigadir J menunjukkan bahwa hasil forensik internal institusi penegak hukum tidak selalu cukup untuk mengungkap kebenaran secara utuh.

Ia mengingatkan, pada tahap awal, kasus kematian Brigadir J sempat dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak oleh pejabat kepolisian dan diperkuat oleh hasil autopsi forensik internal.

"Rujukan paling penting bagi kami adalah kasus pembunuhan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Faktanya, kata dia, setelah dilakukan pengujian ulang secara komprehensif dengan pendekatan scientific crime investigation serta melibatkan institusi forensik independen, kesimpulan awal tersebut terbukti keliru.

Luka tembak yang dialami Brigadir J, lanjut Khozinudin, diketahui ternyata merupakan tembakan jarak dekat, yang kemudian diikuti pengakuan Bharada E bahwa penembakan dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Setelah penyidikan ulang dilakukan, perkara tersebut pun berubah menjadi kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.

Dari peristiwa itu, Khozinudin menyimpulkan bahwa forensik internal semata tidak selalu menjamin terungkapnya kebenaran materiil.

Baca Juga: Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

Menurutnya, anomali serupa sangat mungkin terjadi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang kini menjerat kliennya.

“Asumsinya sederhana. Jika dalam perkara penghilangan nyawa saja institusi kepolisian sempat menyampaikan narasi yang ternyata tidak benar kepada publik, maka untuk perkara administratif seperti dugaan ijazah palsu, potensi terjadinya penyimpangan tentu tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai uji laboratorium forensik independen diperlukan untuk menghilangkan prasangka publik mengenai adanya intervensi kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Khozinudin menyebut, langkah tersebut penting agar hasil pemeriksaan dapat diterima dan diakui oleh semua pihak.

Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo Cs mengusulkan dua institusi yang dinilai memiliki kredibilitas dan kompetensi, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Laboratorium Forensik Universitas Indonesia.

Namun demikian, penentuan institusi sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.

Khozinudin juga mengakui bahwa mekanisme uji labfor independen tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, ia menegaskan preseden Brigadir J menunjukkan langkah tersebut tetap dimungkinkan sepanjang ada kebijakan dari penyidik.

Ijazah Jokowi. [Ist]
Ijazah Jokowi. [Ist]

“Ini langkah yang proporsional demi memastikan keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelas Khozinudin.

Hasil Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak ada perubahan status hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Setelah melaksanakan gelar perkara khusus selama hampir 12 jam, penyidik memastikan Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, atas permohonan para tersangka.

“Gelar perkara khusus ini kami lakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka. Namun dari hasil pendalaman formil dan materiil, penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum yang diperoleh,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2025).

Kasus ini diketahui bermula dari empat laporan polisi yang salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian. Penyidik kemudian membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.

Untuk klaster pertama, polisi telah menetapka; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.

Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan dari tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI