Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:59 WIB
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Ilustrasi UMP. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah RI menetapkan UMP 2026 pada 24 Desember 2025 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • Formula kenaikan upah mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Alfa) kontribusi tenaga kerja.
  • Sulawesi Tengah mencatat kenaikan UMP tertinggi sebesar 9,08 persen, didorong sektor pertambangan dan perkebunan.

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui para gubernur di 38 provinsi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Rabu, (24/12/2025).

Penetapan tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, di mana formula kenaikan upah kini mengkombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah

Berikut adalah urutan 5 provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2026:

1. Sulawesi Tengah (9,08 persen)

UMP Sulawesi Tengah mengalami kenaikan yang semula dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.179.565.

Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan tertinggi secara nasional. Hal ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi daerah yang sangat pesat, terutama di sektor industri pertambangan (nikel) dan perkebunan kelapa sawit.

Selain UMP, pemerintah setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang lebih tinggi untuk pekerja di sektor tambang guna menyesuaikan dengan risiko dan produktivitas sektor tersebut.

2. Sumatera Utara (7,9 persen)

UMP Sumatera Utara mengalami kenaikan yang semula dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971.

Baca Juga: Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menetapkan kenaikan ini berdasarkan formula nasional terbaru. Angka 7,9% dianggap sebagai titik keseimbangan untuk menjaga daya beli buruh di tengah inflasi tanpa membebani sektor industri manufaktur dan jasa yang sedang tumbuh di wilayah Medan dan sekitarnya.

Penetapan ini merujuk pada PP No. 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan indeks tertentu (Alfa) yang cukup tinggi untuk mengkompensasi kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut.

3. Riau (7,74 persen)

UMP Riau mengalami kenaikan yang semula dari Rp 3.508.776 menjadi Rp 3.780.495

Kenaikan di Riau sangat dipengaruhi oleh indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kondisi ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor migas dan perkebunan.

Riau juga menekankan pada penetapan upah sektoral untuk sektor minyak dan gas bumi serta perkebunan yang nilainya dipatok di atas standar UMP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI