- Pemerintah RI menetapkan UMP 2026 pada 24 Desember 2025 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Formula kenaikan upah mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Alfa) kontribusi tenaga kerja.
- Sulawesi Tengah mencatat kenaikan UMP tertinggi sebesar 9,08 persen, didorong sektor pertambangan dan perkebunan.
4. Sulawesi Tenggara (7,58 Persen)
UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan yang semula dari Rp 3.073.551 menjadi Rp 3.306.496
Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara merekomendasikan kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil.
Fokus utama kenaikan ini adalah untuk memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan di sektor jasa dan pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi Sultra.
5. Jambi (7,33 Persen)
UMP Jambi mengalami kenaikan yang semula dari Rp 3.234.535 menjadi Rp 3.471.497
Angka kenaikan Jambi dihitung menggunakan nilai Alfa 0,7 dengan data pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,08% dan tingkat inflasi 3,77%.
Pemerintah Jambi menekankan bahwa kenaikan ini sudah mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei terbaru, sehingga diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga di tingkat lokal. (Tsabita Aulia)
Baca Juga: Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!