- UMP DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan konsisten, mencapai Rp5.729.876 pada tahun 2026, di bawah regulasi berbeda.
- Periode 2018–2020 kenaikan upah stabil tinggi (8,03%–8,71%) sebelum pandemi mengubah kebijakan menjadi kenaikan asimetris 2021.
- Perubahan formula pengupahan signifikan terjadi pada 2024 (PP 51/2023) dan 2026 (PP 49/2025) seiring pergantian kepemimpinan nasional.
Masa pandemi membawa kebijakan unik. Pemprov DKI memberlakukan "kenaikan asimetris". Bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
Namun, secara umum, UMP ditetapkan naik 3,27 persen bagi sektor yang masih mampu tumbuh, sebagai bentuk perlindungan daya beli pekerja di masa krisis.
Saat itu Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan, sehingga kenaikan pada UMR jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi.
Tahun 2022: Rp 4.573.845
Tahun ini penuh dengan dinamika hukum. Awalnya UMP ditetapkan naik tipis, namun Gubernur saat itu, Anies Baswedan, merevisi kenaikan menjadi 5,1 persen setelah mempertimbangkan rasa keadilan dan proyeksi pertumbuhan yang mulai pulih pasca-pandemi.
Disebutkan bahwa UMP DKI yang berlaku per 1 Januari 2022 itu berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Tahun 2023: Rp4.901.798
Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sesuai ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 Desember 2022.
Perubahan regulasi kembali terjadi dengan munculnya Permenaker No. 18 Tahun 2022. Jakarta menetapkan kenaikan sebesar 5,6 persen (Rp 259 ribu). Angka ini hampir menyentuh level psikologis Rp5 juta.
Baca Juga: Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
Tahun 2024: Rp 5.067.381
Di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, UMP Jakarta akhirnya resmi menembus angka Rp5 juta. Kenaikan ini menggunakan formula PP No. 51 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Tahun 2025: Rp 5.396.761
(Berdasarkan tren penyesuaian akhir 2024). Pada tahun 2025, terjadi transisi kebijakan nasional. Upah minimum mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen seiring dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di masa transisi kepemimpinan nasional menuju Pemerintahan baru.