- UMP Banten 2026 ditetapkan naik 6,74% menjadi Rp3.100.881 melalui SK Gubernur Nomor 701 Tahun 2025.
- Kota Cilegon mencatat UMK tertinggi di Banten yakni Rp5.469.922 setelah kenaikan 6,67 persen.
- Pemerintah Provinsi Banten juga merilis UMK untuk delapan kabupaten dan kota, termasuk wilayah Tangerang.
Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 secara resmi diputuskan mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan nominal sebesar Rp195.762, standar upah minimum di wilayah ini kini berada di angka Rp3.100.881.
Keputusan strategis ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026.
Pengumuman tersebut juga telah disosialisasikan secara luas melalui kanal media sosial resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para buruh dan pekerja di rentang usia 18-45 tahun yang mendominasi kawasan industri di Banten, guna mengimbangi laju inflasi dan meningkatkan daya beli di wilayah penyangga ibu kota tersebut.
Daftar Lengkap UMK Banten 2026 di 8 Kabupaten dan Kota
Selain menetapkan angka UMP sebagai jaring pengaman, Pemerintah Provinsi Banten juga telah merilis daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Wilayah penyangga industri seperti Cilegon dan Tangerang tetap mencatatkan angka upah tertinggi seiring dengan dinamika ekonomi lokal yang kuat.
Berikut adalah rincian kenaikan dan nominal terbaru UMK di seluruh wilayah Banten:
1. Wilayah Tangerang Raya
Baca Juga: Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung
Kota Tangerang: Mengalami kenaikan sebesar 6,50%, sehingga upah minimum menjadi Rp5.399.405.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel): Naik sebesar 5,50% dengan nominal baru mencapai Rp5.247.870.
Kabupaten Tangerang: Mencatatkan kenaikan 6,31%, yang membawa besaran upah menjadi Rp5.210.377.
2. Wilayah Cilegon dan Serang
Kota Cilegon: Menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Banten setelah naik 6,67% menjadi Rp5.469.922.
Kabupaten Serang: Naik cukup signifikan sebesar 6,61% menjadi Rp5.178.521.
Kota Serang: Mengalami peningkatan 5,61% sehingga standarnya berada di angka Rp4.665.927.
3. Wilayah Pandeglang dan Lebak
Kabupaten Pandeglang: Tumbuh sebesar 4,79% dengan besaran upah menjadi Rp3.360.078.
Kabupaten Lebak: Mengalami kenaikan 4,97%, sehingga UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.330.010.