Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41 WIB
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Foto sebagai ILUSTRASI: Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • UMP DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan konsisten, mencapai Rp5.729.876 pada tahun 2026, di bawah regulasi berbeda.
  • Periode 2018–2020 kenaikan upah stabil tinggi (8,03%–8,71%) sebelum pandemi mengubah kebijakan menjadi kenaikan asimetris 2021.
  • Perubahan formula pengupahan signifikan terjadi pada 2024 (PP 51/2023) dan 2026 (PP 49/2025) seiring pergantian kepemimpinan nasional.

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selalu menjadi sorotan utama setiap akhir tahun. Sebagai pusat ekonomi nasional, pergerakan angka upah di Jakarta bukan sekadar angka, melainkan cerminan daya beli buruh dan kesehatan iklim usaha di Indonesia.

Menganalisis tren selama sembilan tahun terakhir (2018–2026), Jakarta telah melewati berbagai fase kebijakan, mulai dari formula PP 78/2015, masa pandemi yang penuh tantangan, hingga regulasi terbaru PP 49/2025 di era Presiden Prabowo Subianto.

Berikut rincian perjalanan UMP Jakarta dari masa ke masa dalam 9 tahun terakhir:

Tahun 2018: Rp 3.648.036

Pada tahun ini, kenaikan upah masih merujuk pada PP No. 78 Tahun 2015 yang menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan saat itu tercatat sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya, menandai stabilitas ekonomi pasca-transisi kepemimpinan di Jakarta.

Di tahun 2018 ini kenaikan telah sesuai dengan masukan dari dewan pengupahan, serta usulan kementerian Tenaga Kerja saat itu.

Tahun 2019: Rp 3.940.973

Memasuki tahun 2019, UMP Jakarta merangkak naik sebesar 8,03 persen. Tren kenaikan ini masih tergolong tinggi karena pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup kuat sebelum diterjang krisis kesehatan global.

Ketetapan yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menginstruksikan penyesuaian upah nasional berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat pusat.

Kenaikan di atas angka 8 persen ini dinilai sebagai salah satu tren pertumbuhan upah yang cukup signifikan dan menggembirakan bagi daya beli masyarakat pekerja.

Tahun 2020: Rp 4.276.349

Tahun ini menjadi tonggak sejarah di mana UMP Jakarta pertama kalinya menembus angka Rp4,2 juta. Kenaikan sebesar 8,51 persen ini ditetapkan tepat sebelum pandemi COVID-19 melumpuhkan aktivitas ekonomi dunia.

Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2019 dan Besaran Kenaikan tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu sebesar 8,51 persen.

Tahun 2021: Rp 4.416.186

Masa pandemi membawa kebijakan unik. Pemprov DKI memberlakukan "kenaikan asimetris". Bagi perusahaan yang terdampak pandemi.

Namun, secara umum, UMP ditetapkan naik 3,27 persen bagi sektor yang masih mampu tumbuh, sebagai bentuk perlindungan daya beli pekerja di masa krisis.

Saat itu Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan, sehingga kenaikan pada UMR jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi.

Tahun 2022: Rp 4.573.845

Tahun ini penuh dengan dinamika hukum. Awalnya UMP ditetapkan naik tipis, namun Gubernur saat itu, Anies Baswedan, merevisi kenaikan menjadi 5,1 persen setelah mempertimbangkan rasa keadilan dan proyeksi pertumbuhan yang mulai pulih pasca-pandemi.

Disebutkan bahwa UMP DKI yang berlaku per 1 Januari 2022 itu berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Tahun 2023: Rp4.901.798

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sesuai ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 Desember 2022.

Perubahan regulasi kembali terjadi dengan munculnya Permenaker No. 18 Tahun 2022. Jakarta menetapkan kenaikan sebesar 5,6 persen (Rp 259 ribu). Angka ini hampir menyentuh level psikologis Rp5 juta.

Tahun 2024: Rp 5.067.381

Di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, UMP Jakarta akhirnya resmi menembus angka Rp5 juta. Kenaikan ini menggunakan formula PP No. 51 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Tahun 2025: Rp 5.396.761

(Berdasarkan tren penyesuaian akhir 2024). Pada tahun 2025, terjadi transisi kebijakan nasional. Upah minimum mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen seiring dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di masa transisi kepemimpinan nasional menuju Pemerintahan baru.

Keputusan ini mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2024 sebagai respons terhadap inflasi dan peningkatan biaya hidup, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk yang baru bergabung. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI dalam melindungi hak pekerja dan mendorong produktivitas.

Tahun 2026: Rp 5.729.876

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 pada Rabu (24/12/2025) yang naik menjadi Rp 5.729.876.

Kenaikan tersebut mencapai 6,17 persen sekitar Rp 333.115, yang semula berada di angka Rp 5.396.761. Penetapan tersebut didasarkan pada PP Nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0.9.

Pramono juga menegaskan bahwa keputusan UMP 2026 sudah final. Ia hanya meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi terkait besaran penetapan UMP baru. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026

UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 17:52 WIB

Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh

Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi

Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:59 WIB

Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!

Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:46 WIB

UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta

UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta

Foto | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:19 WIB

Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Lifestyle | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:10 WIB

UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo

UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 16:09 WIB

Terkini

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB