Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41 WIB
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Foto sebagai ILUSTRASI: Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • UMP DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan konsisten, mencapai Rp5.729.876 pada tahun 2026, di bawah regulasi berbeda.
  • Periode 2018–2020 kenaikan upah stabil tinggi (8,03%–8,71%) sebelum pandemi mengubah kebijakan menjadi kenaikan asimetris 2021.
  • Perubahan formula pengupahan signifikan terjadi pada 2024 (PP 51/2023) dan 2026 (PP 49/2025) seiring pergantian kepemimpinan nasional.

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selalu menjadi sorotan utama setiap akhir tahun. Sebagai pusat ekonomi nasional, pergerakan angka upah di Jakarta bukan sekadar angka, melainkan cerminan daya beli buruh dan kesehatan iklim usaha di Indonesia.

Menganalisis tren selama sembilan tahun terakhir (2018–2026), Jakarta telah melewati berbagai fase kebijakan, mulai dari formula PP 78/2015, masa pandemi yang penuh tantangan, hingga regulasi terbaru PP 49/2025 di era Presiden Prabowo Subianto.

Berikut rincian perjalanan UMP Jakarta dari masa ke masa dalam 9 tahun terakhir:

Tahun 2018: Rp 3.648.036

Pada tahun ini, kenaikan upah masih merujuk pada PP No. 78 Tahun 2015 yang menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan saat itu tercatat sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya, menandai stabilitas ekonomi pasca-transisi kepemimpinan di Jakarta.

Di tahun 2018 ini kenaikan telah sesuai dengan masukan dari dewan pengupahan, serta usulan kementerian Tenaga Kerja saat itu.

Tahun 2019: Rp 3.940.973

Memasuki tahun 2019, UMP Jakarta merangkak naik sebesar 8,03 persen. Tren kenaikan ini masih tergolong tinggi karena pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup kuat sebelum diterjang krisis kesehatan global.

Baca Juga: Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh

Ketetapan yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menginstruksikan penyesuaian upah nasional berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat pusat.

Kenaikan di atas angka 8 persen ini dinilai sebagai salah satu tren pertumbuhan upah yang cukup signifikan dan menggembirakan bagi daya beli masyarakat pekerja.

Tahun 2020: Rp 4.276.349

Tahun ini menjadi tonggak sejarah di mana UMP Jakarta pertama kalinya menembus angka Rp4,2 juta. Kenaikan sebesar 8,51 persen ini ditetapkan tepat sebelum pandemi COVID-19 melumpuhkan aktivitas ekonomi dunia.

Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2019 dan Besaran Kenaikan tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu sebesar 8,51 persen.

Tahun 2021: Rp 4.416.186

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI