Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:34 WIB
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
Mendagri Tito Karnavian memulai pembangunan hunian tetap bagi korban bencana hidrometeorologi di Adiankoting, Tapanuli Utara, Minggu (21/12/2025). (Ist)
  • Mendagri Tito Karnavian kunjungi wilayah terdampak bencana di Sumatra (20-22 Desember 2025) untuk percepatan pemulihan.
  • Penanganan bencana mencakup pembersihan, distribusi logistik, pembangunan hunian, melalui sinergi pusat dan daerah.
  • Kunjungan difokuskan pada pemetaan masalah daerah dan koordinasi lintas sektor untuk pemulihan infrastruktur dan layanan dasar.

Suara.com - Rangkaian kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera menjadi bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.

Upaya Mendagri tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan terkoordinasi serta sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sejumlah langkah penanganan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari pembersihan lumpur, distribusi bantuan logistik, hingga pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.

Seluruh proses dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan lembaga filantropi.

Kunjungan kerja Mendagri Tito Karnavian dilakukan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Utara, serta berlanjut ke Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Senin (22/12/2025).

Kunjungan tersebut difokuskan pada pemetaan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam percepatan pemulihan pascabencana.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh sejak 29 November 2025, antara lain di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Mendagri memberikan perhatian terhadap kerusakan infrastruktur publik serta percepatan perbaikan jaringan listrik dan layanan dasar. Upaya pembersihan lumpur pascabanjir turut ditekankan guna mempercepat pengurangan jumlah warga yang masih berada di lokasi pengungsian.

Analis politik dari Universitas Nasional, Irfan Fauzi, menilai pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, menunjukkan adanya kerja nyata pemerintah dalam proses pemulihan.

Ia juga melihat Mendagri Tito Karnavian menjalankan peran koordinatif yang signifikan dalam menjembatani pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan bencana di Sumatra.

Peran tersebut dinilai efektif dalam mendorong sinkronisasi kebijakan dengan kementerian teknis, termasuk dalam penggalangan dukungan anggaran lintas daerah bagi wilayah terdampak, khususnya di Aceh.

Selain itu, Irfan mengapresiasi pendekatan Mendagri yang mendalami persoalan pemerintah daerah melalui komunikasi dua arah atau “belanja masalah”, karena dinilai memperkuat proses koordinasi dan pembinaan antara pusat dan daerah.

Meski demikian, Irfan mengingatkan penanganan bencana perlu terus diarahkan pada penguatan sistem dan tata kelola yang bersifat struktural serta berkelanjutan.

“Secara struktural, peran Menteri Dalam Negeri dalam koordinasi penanganan bencana sejalan dengan kewenangan administratif terhadap pemerintah daerah. Namun, ke depan perlu diperkuat agar kepemimpinan komunikasi kebencanaan tampil sebagai sistem kelembagaan yang solid,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (24/12/2025).

Irfan menambahkan, apabila upaya pembenahan manajemen penanganan bencana di Sumatera dapat dilakukan secara sistemik, maka pola komunikasi kebencanaan di tingkat pemerintah pusat juga berpotensi semakin membaik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan

Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.

Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 11:09 WIB

Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?

Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?

Bisnis | Kamis, 25 Desember 2025 | 10:56 WIB

Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah

Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25 WIB

Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?

Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 20:35 WIB

Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden

Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 19:35 WIB

SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh

SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terkini

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:11 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB