Baca 10 detik
- Pemprov Jabar mengumumkan UMK dan UMSK 2026 pada Kamis (25/12/2025), mengikuti penuh usulan dari bupati/wali kota.
- Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi, mencapai Rp5.999.443.
- Penetapan upah minimum sektoral (UMSK) juga diumumkan untuk 12 kabupaten/kota, tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Daftar 12 Daerah dengan UMSK 2026:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366. (Antara)