- Jaksa Agung merotasi 68 pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Kajari yang diduga terlibat kasus suap dan korupsi.
- Mutasi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan serta menjadi langkah penyegaran organisasi internal Kejaksaan.
- Beberapa Kajari yang dirotasi terkait evaluasi kinerja dan kasus OTT KPK, seperti Kajari HSU.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Adhyaksa).
Rotasi tersebut juga menyasar sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan korupsi. Adapun Kajari yang terkena rotasi antara lain Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Kajari Bangka Tengah, serta Kajari Kabupaten Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Selain itu, Anang menegaskan bahwa mutasi terhadap para jaksa juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja internal.
“Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah jaksa terseret operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya adalah Kajari HSU nonaktif, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang sebelumnya terjaring OTT KPK. Albertinus yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025 diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Dari hasil pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.
Baca Juga: Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan