- Polda DIY telah mencabut seluruh izin pesta kembang api hotel menyusul instruksi resmi pelarangan dari Polri.
- Larangan ini berlaku nasional sebagai bentuk empati Mabes Polri terhadap korban musibah banjir di Sumatra.
- Polri akan menindak tegas kegiatan terorganisir yang nekat menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin resmi.
Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan telah mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api dari hotel-hotel yang ada di wilayahnya.
Hal itu menyusul instruksi Kepolisian Republik Indonesia yang telah resmi melarang seluruh kegiatan pesta dan penyalaan kembang api saat malam pergantian tahun 2026.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengakui memang sebelumnya sempat menerbitkan izin terkait pesta kembang api.
"Semuanya [izin] dicabut. Sudah dicabut," kata Anggoro ditemui wartawan, Selasa (30/12/2025).
Disampaikan Anggoro, pencabutan izin tersebut berlaku tanpa pengecualian. Kepolisian tidak lagi mengeluarkan izin penggunaan kembang api sejak adanya perintah tersebut.
"Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan larangan kembang api ini tidak hanya berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, melainkan diterapkan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Anggoro, larangan tersebut dikeluarkan Mabes Polri sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak musibah banjir di Sumatra. Ia menilai, penyelenggaraan pesta kembang api di tengah situasi tersebut kurang mencerminkan solidaritas sosial.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatra," tandasnya.
Baca Juga: 5 Promo Kuliner Tahun Baru 2026, Cocok buat Rayakan Momen Kumpul
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan ragu melakukan penindakan apabila masih ditemukan kegiatan terorganisir yang nekat menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin.
Terkait pedagang kembang api, Anggoro menyebut kepolisian saat ini masih mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan. Ia berharap, tidak adanya permintaan dari masyarakat akan otomatis menghentikan aktivitas penjualan.
"Apabila permintaan tidak ada, maka pedagang ini tidak ada aktivitas," ujarnya.
Sementara itu, untuk penyalaan kembang api oleh masyarakat secara perorangan di titik-titik seperti Tugu Jogja dan Titik Nol Kilometer, Anggoro menyatakan akan dilakukan imbauan.
Namun, ia menegaskan penindakan tetap akan dilakukan terhadap event yang bersifat terorganisir.
"Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kita imbau. Tapi tidak mungkin kita tidak tindak. Apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir, nah ini yang harus izin, yang kami tolak semuanya," tandasnya.