2. Dosen Tidak Tetap Pendidik yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarat di atas dikategorikan sebagai Dosen Tidak Tetap.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini menegaskan bahwa jenjang jabatan fungsional serta akses terhadap Sertifikasi
Dosen (Serdos) hanya diperuntukkan bagi Dosen Tetap. Meski demikian, baik dosen tetap maupun tidak tetap wajib terdata secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dengan berlakunya aturan ini, setiap perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek diwajibkan untuk menyesuaikan sistem penggajian dan manajemen karier dosen mereka.
Bagi dosen non-ASN, regulasi ini memberikan kekuatan tawar yang lebih besar terkait gaji pokok yang kini diatur secara lebih rinci.
Kontributor : Rizqi Amalia