Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59 WIB
Perpres Ojol Kini Atur Kurir Makanan dan Barang, Bukan Cuma Angkutan Orang
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah memperluas cakupan Perpres transportasi online untuk mengatur layanan makanan dan barang pada 18 Agustus 2026 di DPR RI.
  • Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, dan Kementerian UMKM akan membagi wewenang pengaturan tarif serta perlindungan bagi pengemudi ojek online.
  • Pemerintah masih melakukan simulasi dan harmonisasi tarif sebelum menetapkan ketentuan resmi dalam rancangan Perpres yang sedang difinalisasi.

Suara.com - Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol).

Nantinya, aturan tersebut tak hanya menyusun soal layanan angkutan orang, tetapi juga jasa pengantaran makanan dan barang.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan perluasan cakupan tersebut dilakukan dalam proses finalisasi Perpres transportasi online.

Awalnya, Perpres hanya disiapkan untuk mengatur layanan transportasi orang berbasis aplikasi.

"Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh Pimpinan DPR RI, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," kata Dudy dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Dudy mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengatur layanan transportasi orang melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuannya yakni pembatasan platform fee atau biaya aplikasi sebesar 8 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Jadi teman-teman dari ojek online bahwa pengaturan orang sudah diberlakukan per 1 Juli. Ini untuk jadi pengetahuan dari rekan-rekan media," ujarnya.

Sementara itu, pengaturan terkait layanan pengantaran makanan dan barang akan menjadi bagian baru dalam Perpres tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembagian kewenangan dalam pengaturan tersebut telah dibahas pemerintah bersama kementerian terkait.

baca juga

Untuk tarif angkutan orang, pengaturannya berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Sedangkan pengaturan terkait tarif pengantaran barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," kata Dasco.

Namun, besaran tarif maupun ketentuan biaya aplikasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang belum ditetapkan. Dasco mengatakan pemerintah masih melakukan simulasi sebelum aturan tersebut dituangkan secara final dalam Perpres.

"Baik, jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan, orang, dan barang, itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasi. Kan tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," ujarnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan perluasan cakupan Perpres diperlukan karena ekosistem ojol tidak hanya berkaitan dengan pengemudi yang mengangkut penumpang.

Menurut dia, layanan pengantaran barang juga menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi online yang perlu mendapatkan pengaturan.

Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang, jadi di dalam Perpres ini juga menurut kami tadi dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, dan juga Kementerian Perhubungan serta Kemendagri, perlu juga kita sedikit memperlebar, bukan hanya sekadar transportasi orang saja, tapi terkait pengantaran barang," jelas Maman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Cari HP untuk Ojol? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp1 Jutaan

Cari HP untuk Ojol? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp1 Jutaan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:10 WIB

Terkini

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Surakarta | Minggu, 06 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan

Malang | Minggu, 06 September 2026 | 22:24 WIB

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 22:21 WIB

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset

Kalbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:18 WIB

Imbas Hujan Abu Anak Krakatau, Sekolah di Kota Serang Banten Besok Diliburkan

Imbas Hujan Abu Anak Krakatau, Sekolah di Kota Serang Banten Besok Diliburkan

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 22:16 WIB

BRI Ingatkan Generasi Muda Waspadai Financial Scam Dengan 3 Prinsip Ini

BRI Ingatkan Generasi Muda Waspadai Financial Scam Dengan 3 Prinsip Ini

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 22:15 WIB

Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Perusahaan Hutan

Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Perusahaan Hutan

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 22:12 WIB

BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026

BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026

Sumut | Minggu, 06 September 2026 | 22:12 WIB

BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan

BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan

Sumbar | Minggu, 06 September 2026 | 22:08 WIB

Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit

Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit

News | Minggu, 06 September 2026 | 22:08 WIB

×