RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). (tangkap layar)
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengecualian Pasal 251 KUHP terkait pemberian obat penggugur kandungan dalam RUU Penyesuaian Pidana.
  • Pengecualian ini berlaku bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu atau kondisi medis darurat.
  • Kesepakatan ini dicapai dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025), untuk menyelaraskan aturan hukum aborsi.

Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penambahan klausul pengecualian dalam pelaksanaan Pasal 251 KUHP melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. 

Kesepakatan ini memastikan bahwa pemberian obat penggugur kandungan kepada perempuan korban pemerkosaan atau kekerasan seksual tertentu tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Awalnya, Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa Pasal 251 dalam KUHP yang berlaku saat ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan mengonsumsinya untuk menggugurkan kandungan. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal kategori IV.

"Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf f,” demikian dipaparkan Tim Badan Keahlian dalam rapat tersebut.

Merespons hal itu, Fraksi Nasdem mengusulkan penambahan ketentuan atau ayat baru dalam RUU Penyesuaian Pidana. 

Usulan ini bertujuan memberikan pengecualian hukum jika obat tersebut diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dengan batas usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu, atau karena adanya kondisi kedaruratan medis.

"Usulan tambahan Ayat 3 (lewat RUU Penyesuaian Pidana), perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain, yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” lanjut paparan Tim Badan Keahlian.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dukungan penuh dari pemerintah. 

Menurutnya, penambahan ayat pengecualian ini penting agar aturan hukum menjadi selaras (inline) dengan pasal-pasal lain yang mengatur tentang aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.

"Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju. Terima kasih,” kata Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

News | Senin, 24 November 2025 | 13:21 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB