- YLBHI mengkritik pemberlakuan KUHP baru efektif 2 Januari 2026 sebab aturan teknis PP turunannya belum diterbitkan.
- Ketua YLBHI menyebut kekosongan aturan turunan membuka ruang tafsir sepihak aparat penegak hukum merugikan masyarakat.
- YLBHI mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk menunda KUHP sampai aturan turunan disiapkan partisipatif.
Untuk mencegah malapetaka hukum, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah darurat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tujuannya jelas, menunda pemberlakuan KUHP baru sampai seluruh aturan turunannya siap dan matang.
Isnur juga menuntut agar proses penyusunan aturan turunan tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, agar tidak ada lagi korban akibat kebijakan yang terburu-buru.
“Buat aturan turunan itu dengan partisipatif dan terbuka. Jangan sampai lagi-lagi rakyat yang jadi korban,” tandasnya.