Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:38 WIB
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
Mantan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Yaumal)
  • SP3 kasus korupsi nikel Konawe Utara dilaporkan terlambat ke Dewan Pengawas.
  • KPK sebut kasus dihentikan karena kendala bukti dan pasal yang daluarsa.
  • SP3 ditandatangani pimpinan KPK lama tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkap adanya keterlambatan pelaporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tumpak menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya pada 17 Desember 2024, tapi baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari kemudian. Laporan itu diterima setelah serah terima jabatan kepada jajaran Dewas baru.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang diatur, baik dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (paling lambat 7 hari) maupun Putusan MK (paling lambat 14 hari kerja).

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SP3 tersebut memang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.

Menurut Budi, keputusan penghentian diambil karena adanya sejumlah kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 2017, di antaranya:

1.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
2.  Sangkaan pasal suap telah daluarsa karena tempus perkara yang sudah lama.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.

Penerbitan SP3 ini terjadi hanya tiga hari sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid V resmi berakhir pada 20 Desember 2024.

Kasus yang Dihentikan

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Budi menyebut, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan asas yang diatur dalam UU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat

KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:56 WIB

KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi

KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 12:34 WIB

KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar

KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 14:54 WIB

Terkini

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:06 WIB

Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla

Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB

Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya

Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:58 WIB

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:56 WIB

Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki

Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:49 WIB

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:45 WIB

Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah

Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB